Sabtu, 28 Juli 2012

PMII KAYUAGUNG

Image and video hosting by TinyPic

Abdurrohman Wahid (Gus Dur)

ketua pmii ciputat dari masa ke masa



PMII CAB.CIPUTAT DARI MASA KE MASA
No
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Masa Khidmat
1
Imam Jamin
Abdurrahman K
1960-1961
1
Choliludin AS
A.Zuhdi Anwar
1961-1962
2
Choliludin AS
Ibrahim AR, BA
1963-1964
3
Chozin, BA
A.Kodir Hanafi,BA
1964-1965
4
Choliludin AS
Zabidi Ahmad, BA
1965-1966
5
Moh. Nadjid Muchtar,BA
Moh. Dachlan Ch
1966-1967
6
Moh. Dachlan Ch
Maman Damanhuri Ma’mun
1967-1969
7
Moh. Dachlan. Ch
Mudzakir Djaelani
1969-1971
8
Mudzakir Djaelani
Kodiri Prihatin
1971-1972
9
Hafidz
Muhaimin AG
1972-1973
10
Muhaimin AG
Bashori Hakim
1974-1975
11
Ujang Effendi
Udjang Tholib
1975-1976
12
Abdul Aziz
Ace Saefullah
1976-1977
13
Maman Suherman
Syahid Suhandi Aziz
1977-1978
14
Hafidz Aswad saragih
Syamsuri Agus
1979-1980
15
Ahmad  Suherman
Gatot Abdullah Mansur
1980-1981
16
Suryadharma Ali
M. Zuher Husni
1981-1982
17
Muchsin Ibnu Djuhan
Poppy Huriati
1982-1983
18
Wahyu Nur Zumana
Iis Kholilah
1983-1984
19
Abdurrahman mas’ud
Abdullah Tholib
1984-1985
20
Dani Ramdani
Ujang Sidiq
1985-1986
21
Sofyan
Ujang Jamaludin
1986-1987
22
Ujang Jamaludin
Syaiful Umam
1987-1987
23
Anas Tahir Attazki
Thabrani Hafiz
1988-1989
24
Nurul Yakin Ishak
Hasanudin Ibnu Hibban
1989-1990
25
Muhtadi Alawi
Nurohman
1990-1991
26
Aceng Abdul  Azis
Taufik Amril
1992-1993
27
Ahmad Fauzi Wahab
Abdullah
1994-1995
28
Mukholik
M. Nahzil Qawim
1995-1996
29
Abdurahman(Adung)
Syaefullah Soum
1996-1997
30
Ghozi Al-Fatih
Ali Ghozi
1997-1998
31
Hery Heryanto Azzumi
Rasito
1998-1999
32
M. Jamilun
 Daan Dini Khoirunnida
1999-2000
33
M. Alamsyah M Jafar
M. Subhan Anshari
2000-2001
34
M. Faidzin
Wawan Saeful Bahri
2003-2004
35
Ahmad Ubaid
Miftahul Khair
2004-2005
36
Ahmad Diky Sofyan
Alfian Mujahidin
2005-2006
37
M. Sahirin
Haitami
2006-2007
38
M. Zaid
Syauqi
2007-2008
39
M.kholis Hamdy
M.Iqbal Alam Islami
2008-2009
40
Sutan Syarif hIdayat
Pradana Riyantori
2009-2011
41
Budi
Nurdiansyah
2011-2012

sejarah pmii ciputat


Inisiatif Pendirian
PMII Ciputat lahir pada 20 Pebruari 1960. Di antara para pendirinya adalah Zamroni (alm), Prof.Dr. Chotibul Umam, Drs. Nadjid Mukhtar, MA., Drs. Muzakkir Djaelani, Drs. Zarkasih Noor, Imam Yamin, Ari Amnan, Lamingi Lamtamzid (alm), Abdurrahman K, Zuhdi Anwar, H. Rusli, Jamhari, dan Mahmudi (alm). Pemilihan Ciputat sebagai nama cabang dari organisasi PMII, bukan komisariat IAIN, didasarkan atas pertimbangan lokasi di mana kampus dan organisasi ini berada.
Saat itu, mahasiswa yang belajar di ADIA (cikal bakal IAIN) umumnya adalah mereka yang ditugaskan belajar dari daerahnya masing-masing. Kebanyakan dari mereka adalah guru di madrasah (PGA) atau pegawai keagamaan. Latar belakang beragam, berasal dari seluruh penjuru Indonesia, dan kecenderungan paham keagamaan yang plural. Sebagian mereka berasal dari keluarga Nahdliyin dan banyak yang aktif di kegiatan Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU).
Sebelum PMII didirikan, para mahasiswa NU tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, seperti Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) yang didirikan pada Desember 1955 di Jakarta dan Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama yang didirikan di Surakarta oleh Mustahal Ahmad. Namun, secara resmi organisasi kemahasiswaan untuk kader-kader NU ditampung di bawah IPNU. Di dalam struktur IPNU, ada badan atau lembaga yang khusus menghimpun mahasiswa-mahasiswa NU. PMII secara resmi didirikan di Surabaya pada 17 April 1960. Organisasi inilah yang kemudian menghimpun mahasiswa-mahasiswa dari kalangan nahdliyin. Organisasi PMII berada di bawah struktur PBNU, seperti organisasi IPNU dan Anshar. Faktor-faktor didirikannya PMII adalah:
  1. Carut marutnya situasi politik bangsa indonesia dalam kurun waktu 1950-1959.
  2. Tidak menentunya sistem perundang-undangan dan dalam masa  pemerintahan yang panca roba pada saat itu
  3. Keluarnya NU dari Partai Masyumi.
  4. Tidak nyaman lagi mahasiswa NU yang tergabung di HMI karena tidak terakomodasinya dan terpinggirkannya mahasiswa NU.
  5. Kedekatan HMI dengan salah satu parpol yang ada (Masyumi) yang notabene HMI adalah underbouw-nya.
Setelah PMII didirikan, beberapa mahasiswa yang berlatar belakang IPNU dan NU berkumpul dan sepakat untuk merencanakan pendirian PMII Ciputat. Kemudian, mereka menyebarkan formulir anggota PMII secara door to door ke mahasiswa yang tinggal di perumahan komplek. Sebelumnya, formulir anggota HMI sudah lebih dulu beredar di kalangan mahasiswa. Para pendiri PMII termasuk yang mendapat formulir HMI, namun mereka menolak dan justru menyebar kembali formulir yang berbeda, yaitu anggota PMII.
Dari sejumlah formulir yang disebar, sebanyak 57 formulir kembali. Mereka yang mengisi formulir menyatakan bersedia menjadi anggota PMII. Sebagian mereka adalah mahasiswa baru dan adapula mahasiswa senior yang sudah berkeluarga.
Mereka yang menyerahkan formulir kemudian diundang dalam pertemuan Deklarasi PMII. Deklarasi dilakukan oleh Pengurus Pusat PMII yaitu Mahbub Junaidi, Kholid Mawardi, dan Fahrurrozi (ketua cabang Jakarta dan pengurus pusat), dan dihadiri oleh aparat kepolisian, onggota organisasi kemahasiswaan lain, dan unsur IAIN. Pertemuan dan deklarasi itu dilaksanakan di dalam kampus.
Setelah dideklarasikan, tim kemudian membentuk kepengurusan PMII Ciputat, yang terdiri dari ketua umum Imam Yamin, wakil ketua Chotibul Umam, Ari Amnan bendahara, Lamingi Lamtamzid sebagai sekretaris, Abdurrahman K (dari sulawesi) sebagai sekretaris, dan beberapa nama lain seperti Zuhdi Anwar, Mudzakir Jaelani, H. Rusli (imam tentara), Jamhari, Idris, sebagai pengurus. Adapun Zamroni yang saat itu menjabat sebagai ketua Dewan Mahasiswa IAIN Jakarta menduduki sebagai penasihat. Sahabat Zamroni sendiri yang saat itu tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Bahasa Arab IAIN Jakarta adalah pendiri PMII Pusat pada 1960.
Alasan utama pendirian PMII adalah mengumpulkan mahasiswa-mahasiswa dari kaum nahdhiyin ke dalam satu wadah organisasi. Cita-cita awal pendirian organisasi underbow NU ini bersifat idealis, meskipun kemudian berkembang tujuan pragmatis. Tujuan idealis berkenaan dengan penyebaran dan penguatan paham ahlus sunnah wal jamaah di perguruan tinggi, terutama IAIN Jakarta. Adapun tujuan pragmatis berkisar pada keterlibatan orang-orang dalam pengelolaan IAIN Jakarta. Melalui organisasi ini, orang-orang PMII diperjuangkan untuk bisa menjadi dosen, pejabat, dan pegawai di IAIN.
Pada periode pertama, sahabat Chotibul Umam diangkat sebagai ketua umum PMII Cabang Ciputat periode 1961–1962. Untuk periode 1962–1964, sahabat Choliluddin AS diangkat sebagai ketua umum dengan sekretaris umum Ibrahim AR dan bendahara Dedy Anwar. Periode awal kepengurusan PMII Ciputat ini semasa dengan kepengurusan sahabat Said Budairi dan Cholid Mawardi di PMII Cabang Jakarta.

Ibnu Taimiyah 56
Tujuan mengumpulkan mahasiswa berlatar belakang Nahdliyin dan mempertahankan tradisi keagamaan diwujudkan melalui kegiatan pembinaan anggota PMII. Program pembinaan anggota dilakukan secara rutin melalui kegiatan pertemuan mingguan dengan agenda utama pembacaan kitab barzanji dan tahlilan. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi seputar ilmu pengetahuan, keorganisasian, dan wawasan lainnya. Untuk memperkuat silaturahim, kegiatan tersebut dilaksanakan secara bergilir dari rumah ke rumah sesama anggota PMII.
Selain tempat kegiatan yang berpindah-pindah, adapula tempat yang menjadi pusat kegiatan PMII. Rumah Ari Amnan (bendahara PMII periode awal) dijadikan tempat berkumpulnya pengurus dan anggota PMII. Ketika sahabat Amnan telah menyelesaikan studi, tempat ini terus dijadikan pusat kegiatan PMII. Rumah ini ditinggal penghuninya, karena harus mengabdi ke daerah asalnya. Tempat inilah yang selanjutnya menjadi Sekretariat PMII Cabang Ciputat hingga sekarang.

Dari kecil hingga besar
PMII Cabang Ciputat berdiri mendahului organisasi lain, seperti HMI dan IMM Ciputat, meskipun dari sisi persiapan sebenarnya HMI lebih siap untuk mendeklarasikan. Setelah PMII dideklarasikan, barulah HMI didirikan sebelum akhirnya IMM Cabang Ciputat juga didirikan beberapa tahun kemudian.
Dari sisi keanggotaan, PMII lebih lambat dibanding organisasi yang lain. Beberapa mahasiswa IAIN telah menjadi anggota organisasi lain yang menginduk ke Cabang Jakarta. Bisa dibilang, PMII lahir di saat organisasi lain telah lebih awal merekrut anggota. Seperti halnya anggota PMII yang umumnya berlatar belakang Nahdliyin, anggota organisasi lain juga berlatar belakang keagamaan (dan juga politik), seperti Masyumi atau Muhammadiyah. Kelahiran organisasi berbasis NU ini sempat mengagetkan anggota organisasi lain.
Di awal berdirinya, PMII Ciputat konsen pada kegiatan pembinaan anggota masing-masing dan tidak ada ketegangan di antara mereka. Pihak kampus pun mempersilahkan organisasi mahasiswa hidup di kampus. Apalagi secara kuantitas, jumlah mahasiswa yang tidak aktif di organisasi kemahasiswaan lebih banyak ketimbang mahasiswa yang aktif. Mereka pada umumnya kurang tertatik dengan organisasi, karena mereka adalah mahasiswa-mahasiswa yang memang ditugaskan oleh daerah untuk belajar. Sedangkan mereka yang aktif di organisasi adalah mereka yang memang memiliki bakat dan kepedulian yang besat terhadap organisasi, selain bidang akademik.
Tatkala Sahabat Zamroni menjadi ketua Dewan Mahasiswa IAIN jakarta bisa dibilang tidak ada ketegangan antar-organisasi yang berarti. Ketegangan dan justru muncul ketika posisi Zamroni sebagai ketua dewan mahasiswa digantikan oleh Ahmad Mudzakir yang notabene berasal dari organisasi lain. Ketika itu, Mudzakir sering berpidato dan menyinggung NU yang secara politik memang berseberangan dengan Masyumi. Adanya propaganda yang saling menyudutkan di antara dua kubu yang berseberangan berakibat pada perusakan papan pengumuman.
Ketegangan itu tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial politik di aras nasional. Masyumi dan NU yang memiliki garis politik berbeda saling bersaing. PMII yang menjadi organisasi di bawah NU dan HMI yang berada di bawah Masyumi turut terpengaruh pada konstelasi politik nasional ini. Ketika Masyumi dibubarkan, HMI menjadi organisasi independen, sementara PMII tetap berada di bawah NU.
Meski Masyumi telah dibubarkan, tekanan terhadap organisasi PMII oleh organisasi underbow Masyumi terus berlanjut. Tekanan itu bersifat psikis (mental) dan fisik. Bahkan, pimpinan organisasi PMII sempat diamankan dari upaya tindakan kekerasan dari organisasi lain.
Di awal berdirinya, sebagaimana disebutkan, PMII hanya beranggotakan 57 orang, bahkan ada yang menyebut 7 orang (kemungkinan didasarkan pada inisiator yang berjumlah tujuh orang-red). Dalam tradisi NU, angka tujuh memang memiliki kandungan spiritual. Angka ini disebut di dalam Al-Qur'an kitab sucinya seluruh umat manusia. Hari berjumlah tujuh, langit juga tujuh, tradisi tahlilan juga memasukkan hari ketujuh, tradisi mitoni (syukuran kehamilan) dilaksanakan di bulan ketujuh, dan seorang anak telah diperintah untuk menjalankan shalat sejak berumur tujuh tahun. Itulah sakralitas angka tujuh di kalangan nahdhiyin.
Begitu juga dengan anggota tujuh orang yang memiliki makna tersendiri di kemudian hari yang berkenaan dengan kebesaran PMII Ciputat. Dari tujuh anggota ini membesar menjadi 17 orang,  40 orang, 57 orang, lalu meningkat menjadi 100 orang, dan bertambah menjadi 1000 orang. Begitulah seterusnya hingga tak tercatat sampai sekarang. Bukan tak terhitung, tapi tak tercatat, karena saking banyaknya anggota tetapi tidak teradministrasi dengan baik. Kita bisa menyebut jumlah 10.000 anggota, seperti ketika menyebut jamaah NU sebanyak 40 juta. Input anggota PMII mulai meningkat sejak tahun 1964 ketika banyak daerah yang menugaskan para kadernya belajar di IAIN Jakarta. Mahasiswa yang berasal dari daerah umumnya berlatar belakang NU sehingga lebih cocok untuk masuk di PMII ketimbang di organisasi lainnya.

Idealisme dan soliditas
Mahasiswa yang masuk PMII umumnya dilandasi semangat ke-NUan. Mereka merasa bahwa identitas NU harus dipertahankan, sebagaimana telah mereka pertahankan tatkala berada di daerah masing-masing. Identitas PMII berarti identitas NU dan identitas NU adalah identitas mereka. Wajarlah ketika mahasiswa yang masuk anggota PMII bangga dengan status organisasinya. Mereka tak canggung lagi bicara NU di berbagai forum dan kesempatan.
Idealisme yang tertanam dalam jiwa sangat kuat. Tekad mereka adalah mempertahankan tradisi ke-NU-an dan memperjuangkan kelompok yang tersingkir. Garis perjuangan tidak mudah digoyah oleh kepentingan lain. Di antara bukti idealisme yang tertanam adalah ketika kader-kader NU dihina oleh kelompok lain, maka secara spontan mereka melawan penghinaan itu. Bahkan di suatu saat, kader PMII mencoba mengklarifikasi kritikan tidak mendasar dari kelompok lain terhadap anggota dan senior PMII.
Idealisme yang mengakar mengokohkan soliditas di antara para anggota. Meski secara kuantitas termasuk minoritas, namun soliditas dan kekompakan para anggota PMII sangat terasa. Kader-kader sangat mudah untuk mengonsolidasi diri dalam berbagai kegiatan. Mereka secara suka rela terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh PMII. Persoalan dana yang biasa menghambat kelancaran organisasi tidak menjadi kendala berarti bagi lajunya roda organisasi PMII.

Kualitas Menonjol
Mahasiswa "sarungan" yang sering dianggap kolot dan tradisional ternyata mencapai puncak kesuksesan. Tidak sedikit mahasiswa PMII yang sukses di bidang akademik dan organisasi. Mereka menjadi yang terbaik di prestasi akademik dan menduduki jabatan puncak di organisasi internal kampus.
Sahabat Chotibul Umam dan Ahmad Rofii adalah contoh kader PMII Ciputat generasi awal yang sukses di bidang akademik. Keduanya adalah mahasiswa yang mendapat nilai akhir dengan predikat cumlaude di saat sistem pendidikan yang tidak memberi kemudahan untuk mencapai predikat tersebut dan tidak ada mahasiswa lain yang dapat mencapainya.
Kesuksesan lain di bidang organisasi ditunjukkan oleh kader PMII yang menduduki ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) IAIN Jakarta. Adalah sahabat Zamroni dan Ahmad Sukardja yang mampu meraih puncak kepemimpinan di organisasi internal kampus. Mereka mampu mengalahkan kader lain yang berlatar belakang organisasi yang berbeda. Meski minoritas, namun akseptabilitas kader PMII sangat besar di kalangan mahasiswa. Hal ini membuktikan kompetensi yang dimiliki kader PMII lebih kompleks sehingga mahasiswa menganggap kader PMII lebih layak untuk memimpin DEMA.

Melahirkan NU
Di saat PMII Ciputat berdiri, warga muslim Ciputat dan sekitarnya sebagian besar menganut aliran politik Masyumi. Bahkan, pandangan politik umat Islam saat itu umumnya berhaluan Masyumi, karena aliran politik lainnya tidak cocok, seperti PNI dan apalagi PKI. Meski beraliran politik Masyumi, umat Islam saat itu memiliki tradisi keagamaan yang beragam. Ada yang menganut ritual keagamaan ala NU, ala Muhammadiyah dan sebagainya.
Di tengah situasi ketimpangan antara pandangan politik dan kebutuhan ritual itulah kader-kader PMII hadir. Sebagian anggota PMII adalah mubaligh yang berdakwah ke kampung-kampung. Mereka mendakwahkan agama dan tradisi yang dianut oleh NU. Ternyata apa yang mereka praktikkan cocok dan sepaham dengan apa yang disampaikan oleh kader-kader PMII. Dan ternyata masyarakat juga mencari "ritual" yang sempat hilang dari pemikiran keagamaannya.
Dakwah NU membuahkan hasil. Masyarakat dengan inisiatifnya sendiri berkumpul dan mengikrarkan diri untuk meneruskan tradisi keagamaan yang selama ini telah mereka praktikkan. Pada tahap selanjutnya, organisasi-organisasi NU (dari tingkat ranting hingga cabang) didirikan. Dakwah NU dari anggota PMII Ciputat ini menjangkau hingga wilayah Parung.

dari ciputat untuk bangsa



dari ciputat untuk bangsa

Selasa, 17 Juli 2012


AD/ART PMII

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH :
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 M. dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyara-katan, independen, dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1. Anggota PMII.
2. Kader PMII.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB).
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3. Pengurus Cabang (PC).
4. Pengurus Komisariat (PK).
5. Pengurus Rayon (PR).
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1. Kongres.
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
5. Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda).
6. Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Musker Korcab).
7. Konferensi Cabang (Konfercab).
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).
9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
12. Kongres Luar Biasa (KLB).
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB).
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB).
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB).
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
1. Wadah ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader PMII dan isu perempuan.
2. Selanjutnya pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 11
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan.
**** * ****
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
I. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi
Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
II. Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1-2
Cukup Jelas
Pasal 3
- Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah.
- Kemahasiswaan adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, keperdulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat positif.
- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia.
- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat. Bergerak dari dan untuk masyarakat.
- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok.
- Profesional adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
(1) Cukup Jelas
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.
Pasal 6-8
Cukup Jelas
Pasal 9
Yang dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan perempuan di PMII dan isu perempuan secara umum dalam rangka mempercepat tercapainya keadilan gender di PMII dan masyarakat luas, bersifat hierarkis dan bertanggung jawab kepada pleno PMII.
Pasal 10-11
Cukup Jelas
**** * ****


ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge,
vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII.
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3. Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah..
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang
sederajat.
b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.
2. Kader adalah :
a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan follow up-nya.
b. Sebagai mana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah professional.
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang.
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
Pasal 5
Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara :
1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.
2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota berakhir masa keanggotaan :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
d. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut “Alumni PMII”.
5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories, kekeluargaan, kesetaraan dan kualitatif.
BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
1. Hak Anggota:
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
2. Kewajiban Anggota:
a. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
b. Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
c. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi.
Pasal 8
3. Hak Kader :
a. Berhak memilih dan dipilih.
b. Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
c. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan.
4. Kewajiban Kader :
a. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulia.
b. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
c. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya.
d. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
1. Anggota dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII.
2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota.
3. Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan
1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi PMII adalah:
1. Pengurus Besar (PB).
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
3. Pengurus Cabang (PC).
4. Pengurus Komisariat (PK).
5. Pengurus Rayon (PR).
BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 13
Pengurus Besar
1. Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.
2. Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun.
3. Pengurus besar terdiri dari :
a. Ketua umum.
b. Ketua- ketua sebanyak 9 (sembilan) Orang.
c. Sekretaris jenderal.
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 9 (sembilan) orang.
e. Bendahara.
f. Wakil bendahara.
g. Pengurus lembaga – lembaga.
4. Ketua-ketua seperti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi :
a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.
c. Pengembangan Pemikiran dan IPTEK.
d. Pendayagunaan potensi organisasi.
e. Hubungan luar negeri dan kerjasama international.
f. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok professional.
g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.
h. Advokasi Kebijakan Publik.
5. Ketua umum dipilih oleh Kongres.
6. Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
7. Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk.
b. Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas.
c. Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang.
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b. Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
4. PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6. PKC pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya.
7. PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara dan 1 Wakil Bendahara serta Biro-Biro.
8. Bidang - Bidang PKC : Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan.
9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorai teknologi, serta Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang ekternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organisasi gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, serta Advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab.
12. Ketua umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 3×24 jam.
13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
14. Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode.
15. Ketua Umum KOPRI Wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus.
16. Persyaratan Pengurus Koorcab :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.
17. PKC memiliki tugas dan wewenang:
a. PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART, keputusan kongres, keputusan Konkorcab, peraturan peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kota di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat.
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
4. Masa jabatan PC adalah satu tahun.
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :
a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal.
b. Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konfercab.
6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui Rekomendasi PKC.
7. Apabila Cabang yang belum Ada PKCnya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB.
8. PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Internal, Ketua bidang Eksternal, Ketua bidang Keagamaan, Sekretaris Umum dan Sekretaris internal, Sekretaris eksternal dan Sekretaris keagamaan, Bendahara dan Wakil bendahara, dan Departemen-departemen.
9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang eksternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.
11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
12. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.
13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.
14. Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
15. Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang :
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
15. Persyaratan Pengurus Cabang :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
b. Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari komisariat atau Rayon bersangkutan.
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
16. Ketua KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum Cabang (dengan garis koordinasi putus-putus).
Pasal 16
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi.
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon.
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
5. Masa Jabatan PK adalah satu tahun.
6. PK merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya.
7. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, bidang eksternal, bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris, serta bendahara dan wakil bendahara.
8. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi organisasi aparatur dan kelembagaan, serta Kajian intelektual.
9. Bidang eksternal meliputi; Komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, dan Organ gerakan di kampus.
10. Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.
11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-rayon di bawah koordinasinya.
12. Ketua PK dipilih oleh RTK.
13. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3×24 jam.
14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK .
15. Persyaratan Pengurus Komisariat :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
b. Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan.
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.
16. PK memiliki tugas dan wewenang :
a. Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK.
b. Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan terhadap Rayon sepenuhnya.
c. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat bulan sekali.
d. Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.
e. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 17
Pengurus Rayon
1. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya apabila terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.
2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 (sepuluh) anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.
4. Masa Jabatan PR satu tahun.
5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.
6. PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. Persyaratan Pengurus Rayon :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.
b. Mendaat rekomendasi dari rayon bersangkutan.
c. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis.
8. PR memiliki tugas dan wewenang.:
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
LEMBAGA - LEMBAGA
Pasal 18
1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
2. Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).
c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK).
d. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).
e. Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD).
f. Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI).
g. Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).
h. Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).
i. Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J).
j. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
k. Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN).
3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB.
4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.
5. Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2. Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh :
a. Apabila Ketua Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan.
b. Apabila Ketua Umum PKC jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
c. Apabila ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.
d. Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua.
e. Apabila Ketua PR digantikan wakil Ketua.
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2. Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota.
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
1. Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI (Korp PMII Putri).
2. Wadah Perempuan tersebut diatas selanjutnya diataur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 22
1. Wadah perempuan bernama KOPRI.
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
3. KOPRI didirikan pada 29 September 2003 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.
4. KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII.
5. Struktur KOPRI terdiri dari :
PB KOPRI
PKC KOPRI
PC KOPRI
6. Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART dan Kongres PMII.
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan Cabang
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas
3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab
Pasal 24
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
2. Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap Anggota.
c. Lima orang Anggota.
3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari :
a. Kongres.
b. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).
c. Musyarah Kerja Nasional (Muskernas).
d. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
e. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).
f. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Musker Korcab).
g. Konferensi Cabang (Konfercab).
h. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab).
i. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
k. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
l. Kongres Luar Biasa (KLB).
m. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).
n. Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB).
o. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB).
p. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTAR LB).
Pasal 26
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c. Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan PMII
e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur.
i. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri oleh semua Pengurus Besar, PB KOPRI dan Ketua Umum PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PC serta PC KOPRI.
3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan PO (Peraturan Organisasi).
5. Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres.
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Konferensi Koorcab
1. Dihadiri oleh utusan cabang.
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
3. Diadakan setiap 2 tahun sekali.
4. Konferkoorcab memiliki wewenang.
a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI.
c. Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur.
d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII.
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PC dan PC KOPRI yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 31
Musyawarah Kerja Koorcab
1. Musker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
2. Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konkorcab.
Pasal 32
Konferensi Cabang
1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang.
2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali.
6. Konfercab memiliki wewenang.:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI.
c. Memilih ketua umum dan formatur.
d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan formatur.
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Cabang
1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2. Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.
3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.
Pasal 34
Rapat Kerja Cabang
1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari Konfercab.
2. Rakercab dilaksanakan PC.
3. Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal 35
Rapat Tahunan Komisariat
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat
2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon
3. Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah
5. RTK diadakan satu tahun sekali
6. RTK memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus komisariat.
c. Memilih ketua komisariat dan tim formatur.
Pasal 36
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali.
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. Memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab.
2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)
1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.
Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR.
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon.
Pasal 42
Penghitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 43
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 45
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 46
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.


**** * ****
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 sampai dengan pasal 9 cukup jelas
pasal 10
a. Berjasa kepada organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada organisasi yang dilakukan secara intensif dan berulang-ulang dan/atau telah turut serta menyelamatkan organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah membantu memajukan, mengharumkan dan menyebar-luaskan nama baik organisasi kepada masyarakat dan dunia internasional.
b. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk sertifikat, cinderamata, bintang kehormatan dan medali.
pasal 11
a. Cukup Jelas
b. Non-aktif adalah pemberhentian sementara status pengurus atau anggota yang disebabkan karena berstatus sebagai pelanggar. Pengurus dan anggota yang berada dalam status non-aktif dilarang melakukan kegiatan dan/atau mengatas namakan organisasi dalam keadaan dan situasi apapun.
pasal 12-35
Cukup Jelas
Pasal 36
e. (Mekanisme KLB)
Penandatanganan petisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Bila telah terkumpul tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50% + 1, selanjutnya dikirm utusan untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas
- Mabinas diwajibkan untuk melakukan verifikasi tentang keabsahan petisi tersebut.
- Apabila petisi tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan yang terdiri dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.
- Selanjutnya Panitia mengagendakan waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk mengadakan KLB.
pasal 37-44
Cukup Jelas
*******