A. Historisitas PMII
PMII, atau yang disingkat dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Indonesian Moslem Studens Movement, dalam bahasa kerennya) adalah anak cucu organisasi NU yang lahir dari rahim Departemen Perguruan Tinggi IPNU.
Lahirnya
PMII bukannya berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan rintangan.
Hasrat mendirikan organisasi NU sudah lama bergolak. Namun pihak NU
belum memberikan green light. Belum menganggap perlu
adanya organisasi tersendiri buat mewadahi anak-anak NU yang belajar di
perguruan tinggi. melihat fenomena yang ini, kemauan keras anak-anak
muda itu tak pernah kendur, bahkan semakin berkobar-kobar saja dari
kampus ke kampus. hal ini bisa dimengerti karena, kondisi sosial politik
pada dasawarsa 50-an memang sangat memungkinkan untuk lahirnya
organisasi baru. Banyak organisasi Mahasiswa bermunculan dibawah naungan payung induknya. misalkan saja HMI yang dekat dengan Masyumi, SEMI dengan PSII,
KMI dengan PERTI, IMM dengan Muhammadiyah dan Himmah yang bernaung
dibawah Al-Washliyah. Wajar saja jika kemudiaan anak-anak NU ingin
mendirikan wadah tersendiri dan bernaung dibawah panji bintang sembilan,
dan benar keinginan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama) pada akhir 1955 yang diprakarsai oleh beberapa tokoh pimpinan pusat IPNU.
Namun
IMANU tak berumur panjang, dikarenakan PBNU menolak keberadaannya. ini
bisa kita pahami kenapa NU bertindak keras, sebab waktu itu IPNU baru
saja lahir pada 24 Februari 1954. Apa jadinya jika organisasi yang baru
lahir saja belum terurus sudah menangani yang lain? Hal ini sangatlah
logis sekali. Artinya keberatan NU bukan terletak pada prinsip
berdirinya IMANU (PMII), tetapi lebih pada pertimbangan waktu, pembagian
tugas dan efektifitas organisasi pada saat itu.
Oleh
karenanya, sampai pada kongres IPNU yang ke-2 (awal 1957 di Pekalongan)
dan ke-3 (akhir 1958 di Cirebon). NU belum memandang perlu adanya wadah
tersendiri bagi anak-anak mahasiswa NU. Namun kecenderungan ini nsudah
mulai diantisipasi dalam bentuk kelonggaran menambah departemen baru
dalam kestrukturan organisasi IPNU, yang kemudian departemen ini dikenal
dengan Departemen Perguruan Tinggi IPNU.
Dan
baru setelah konferensi Besar IPNU (14-16 Maret 1960 di Kaliurang),
disepakati untuk mendirikan wadah tersendiri bagi mahsiswa NU, yang
disambut dengan berkumpulnya tokoh-tokoh mahasiswa NU yang tergabung
dalam IPNU, dalam sebuah musyawarah selama tiga hari(14-16 April 1960)
di Taman Pendidikan Putri Khadijah (Sekarang UNSURI) Surabaya. Dengan
semangat membara, mereka membahas nama dan bentuk organisasi yang telah
lama mereka idam-idamkan.
Bertepatan dengan itu, Ketua Umum PBNU KH. Dr. Idham Kholid memberikan
lampu hijau. Bahkan memberi semangat pada mahasiswa NU agar mampu
menjadi kader partai, menjadi mahasiswa yang mempunyai prinsip “Ilmu untuk diamalkan dan bukan ilmu untuk ilmu”, maka, lahirlah organisasi mahasiswa dibawah naungan NU pada tanggal 17 April 1960. Kemudian organisasi itu diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Disamping latar belakang lahirnya PMII seperti diatas, sebenarnya pada waktu itu anak-anak NU yang ada di organisasi lain seperti HMI merasa tidak puas atas pola gerak HMI.
Menurut mereka (Mahasiswa NU), bahwa HMI sudah berpihak pada salah satu golongan yang kemudian ditengarai bahwa HMI adalah underbow-nya partai Masyumi, sehinggga wajar kalau mahasiswa NU di
HMI juga mencari alternatif lain. Hal ini juga diungkap oleh Deliar Nur
(1987), beliau mengatakan bahwa PMII merupakan cermin ketidakpuasan
sebagian mahasiswa muslim terhadap HMI, yang dianggap bahwa HMI dekat
dengan golongan modernis (Muhammadiyah) dan dalam urusan politik lebih
dekat dengan Masyumi.
Dari paparan diatas bisa ditarik kesimpulan atau pokok-pokok pikiran dari makna dari kelahiran PMII :
§ Bahwa
PMII lahir karena ketidak mampuan Departemen Perguruan Tinggi IPNU
dalam menampung aspirasi anak muda NU yang ada di Perguruan Tinggi .
§ PMII lahir dari rekayasa politik (politics engineering) sekelompok mahasiswa muslim (NU) untuk mengembangkan kelembagaan politik menjadi underbow NU dalam upaya merealisasikan aspirasi politiknya.
§ PMII lahir dalam rangka mengembangkan paham Ahlussunah Wal Jama’ah dikalangan mahasiswa.
§ Bahwa
PMII lahir dari ketidakpuasan mahasiswa NU yang saat itu ada di HMI,
karena HMI tidak lagi merepresentasikan dan bahkan tidak mengakomodir
paham mahasiswa NU dan HMI ditengarai lebih dekat dengan Partai Masyumi.
§ Bahwa
lahirnya PMII merupakan wujud kebebasan berpikir, artinya sebagai
mahasiswa harus menyadari sikap menentukan kehendak sendiri atas dasar
pilihan sikap dan idealisme yang dianutnya.
Dengan
demikian ide dasar pendirian PMII adalah murni dari anak-anak muda NU
sendiri. Bahwa kemudian harus bernaung dibawah panji NU itu bukan
berarti sekedar pertimbangan praktis semata, misalnya karena kondisi
pada saat itu yang memang nyaris menciptakan iklim dependensi sebagai
suatu kemutlakan. Tapi lebih dari itu, keterikatan PMII kepada NU memang
sudah terbentuk dan sengaja dibangun atas dasar kesamaan nilai, kultur,
akidah, cita-cita dan bahkan pola berpikir, bertindak dan berperilaku.
Tetapi
kemudian PMII harus mengakui dengan tetap berpegang teguh pada sikap
dependensi timbul berbagai pertimbangan menguntungkan atau tidak dalam
bersikap dan berperilaku untuk sebuah kebebasan menentukan nasib
sendiri.
Oleh karena itu haruslah diakai, bahwa peristiwa besar dalam sejarah PMII adalah ketika dipergunakannya istilah Independent
dalam Deklarasi Murnajati pada tanggal 14 Juli 1972 di Malang dalam
MUBES III PMII. hal ini seolah telah terjadi pembelahan diri pada anak
ragil NU dari induknya. Sejauh pertimbangan-pertimbangan yang terekam
dalam dokumen historis, sikap independensi itu tidak lebih dari dari
proses pendewasaan. PMII sebagai generasi muda bangsa yang ingin lebih
eksis dimata masyarakat bangsanya. Ini terlihat jelas dari tiga butir
pertimbangan yang melatar belakangi sikap independensi PMII tersebut,
antara lain :
Pertama,
PMII melihat pembangunan dan pembaharuan mutlak memerlukan insan-insan
Indonesia yang berbudi luhur, taqwa kepada Allah SWT, berilmu dan cakap
serta tanggung jawab, bagi keberhasilan pembangunan yang dapat dinikmati
secara merata oleh seluruh rakyat.
Kedua,
PMII selaku generasi muda indonesia sadar akan perannya untuk ikut
serta bertanggungjawab, bagi keberhasilan pembangunan yang dapat
dinikmati secar merata oleh seluruh rakyat.
Ketiga,
bahwa perjuangan PMII yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai
moral dan idealisme sesuai Deklarasi Tawangmangu, menuntut berkembangnya
sifat-sifat kreatif, keterbukaan dalam sikap, dan pembinaan rasa
tanggungjawab.
Berdasarkan
pertimbangan itulah, PMII menyatakan diri sebagai organisasi
Independent, tidak terikat baik sikap maupun tindakan kepada siapapun,
dan hanya komitmen terhadap perjuangan organisasi dan cita-cita
perjuangan nasional yang berlandaskan Pancasila.
B. Makna Filosofis PMII
PMII terdiri dari 4 penggala kata, yaitu :
1. Pergerakan
adalah dinamika dari hamba(mahluk) yang senantiasa maju bergerak menuju tujuan idealnya, memberikan rahmat bagi sekalian alam.
Perwujudannya :
- Membina dan Mengembangkan potensi Ilahiah
- Membina dan mengembangkan potensi kemanusiaan
- Tanggungjawab memberi rahmat pada lingkungannya
- gerak menuju tujuan sebagaiKahalifah Fil Ardl
2. Mahasiswa
Adalah generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri :
¨ sebagai insan religius
¨ sebagai insan akademik
¨ sebagai insan sosial
¨ dan sebagai insan yang mandiri
Perwujudannya :
- tanggungjwab keagamaan
- tanggungjawab intelektual
- tanggungjawab sosial kemasyarakatan
- tanggungjawab individual sebagai hamba tuhan maupun sebagai warga negara
3. Islam
- adalah agama uyang dianut, diyakini dan dipahami dengan haluan atau paradigma Ahlussunnah Wal Jama’ah.
- ASWAJA sebagai Manhaj Al Fikr (metode berfikir), yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran-ajaran Islam secara proporsional antara iman, islam dan ihsan.
4. Indonesia
adalah
masyarakat bangsa dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan
idiologi bangsa (Pancasila) dan UUD 1945 dengan landasan kesatuan dan
keutuhan bangsa dan negara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke,
serta diikat dengan kesadaran Wawasan Nusantara.
Secara totalitas, PMII
bertujuan melahirkan kader bangsa yang mempunyai integritas diri
sebagai hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu,
cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya serta
komitmen dalm memperjuangkan cita-vita kemerdekaan Indonesia.
dan Atas Dasar Ketaqwaannya,
berkiprah mewujudkan peran ketuhanan dalam rangka membangun masyrakat
bangsa dan negara indonesia menuju suatu tatanan yang adil dan makmur
dalam ampunan dan ridho Allah SWT.
C. Produk Hukum PMII
1. NDP (Nilai Dasar Pergerakan)
Secara
esensial NDP adalah suatu sublimasi nilai Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan
dengan kerangka pemahaman keagamaan Ahlussunnah Wal Jama’ah yang
menjiwai berbagai aturan, memberi arah dan pendorong, serta penggerak
seluruh kegiatan PMII. Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak,
Islam mendasari dan menginspirasikan NDP ini, meliputi cakupan akidah,
syari’ah dan ahlaq dalam upaya kita memperoleh kesejahteraan hidup dunia
dan akhirat. Dan sebagai upaya dalam memahami, menghayati dan
mengamalkan islam tersebut, PMII menjadikan ASWAJA sebagai pemahaman
keagamaan yang paling benar.
Fungsi NDP yaitu :
a. Landasan Berpijak, bahwa NDP menjadi landasan setiap gerak langkah dan kebijaksanaan yang harus dilakukan
b. Landasan Berfikir, Bahwa NDP menjadi landasan pendapat yang dikemukakan terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi.
c. Sumber
Motifasi, bahwa NDP menjadi pendorong kepada anggota untuk berbuat dan
bergerak sesuai dengan nilai yang terkandung didalamnya.
Kedudukan NDP yaitu :
a. Rumusan nilai yang seharusnya dimuat dan menjadi aspek ideal dalam berbagai aturan dan kegiatan PMII
b. Landasan dan dasar pembenar dalam berfikir, bersikap dan berperilaku.
2. AD/ART PMII
adalah
suatu aturan-aturan teknis yang menjadi pedoman dalam menjalankan
fungsi organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern. AD/ART ini
dibuat, dirubah dan syahkan dalam forum tertinggi PMII yaitu Konggres
PMII yang dilaksanakan dua tahun sekali.
Adapun isi dari AD/ART itu antara lain :
- aturan organisasi tingkat PB sampai Rayon
- sistem kaderisasi formal PMII
- PPTA (Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi), dsb.
PPTA (Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi)
1. Surat
yang
dimaksud dengan surat didalam pedoman adalah sarana komunikasi timbal
balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang trtuis diatas
kertas yang khusus diperlukan untuk keperluan tersebut.
adapun ketentuan surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi atu harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
a. Nomor surat atau disingkat No
b. lampiran surat atau disingkat Lamp
c. Perihal Surat atau disingkat Hal
d. Si alamat surat “ Kepada Yth “ dst
e. Kata Pembuka surat “Assalamu ‘Alaikum …… “
f. Kalimat Pengantar “ Salam Silaturrahmi kami sampaikan …………….. “
g. Maksud/isi surat ………….
h. Penutup “Wallaahul Muwaffiq Ilaa aqwaamith Thaariq & Wassalaamu ‘alaikum “
i. Tempat dan tanggal pembuatan surat
j. Nama penguruas organisasi + jabatannya
2. Pedoman Teknis
Dalam
pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode
yang terkandung dalam nomor surat. pembatasan pada setiap item kode
ditandai dengan titik bukan garis miring.
setiap Penomoran surat mengandung 6 item kodeuntuk PB dan 7 item untuk PKC(Koordinator Cabang), PC(Cabang), PK(Komisariat) dan PR(Rayon).
Kode koorcab :
a. Jawa dan Madura ditandai Kode V
b. Bali dan Nusa Tenggara ditandai Kode W
c. kalimantan ditandai kode X
d. Sulawesi ditandai kode Y
e. Maluku dan Jayapura ditandai kode Z
Contoh surat Pengurus Rayon :
No : 008.PR-II.V-42.01-08.A-I.10.2001
Ket : 008 : Nomor Keluaran surat
PR-II : Periode kepengurusan yang ke 2
V-42 : Kode wilayah Cabang MALANG
01-08 : jenis surat Intern yang ke 8 atau 02-08 : jenis surat ekstern
A-I : Ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris
10 : Bulan dikeluarkan surat
2001 : tahun dikeluarkannya surat
Ket. tambahan :
A-I : surat ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris
A-II : surat ditandatangani oleh Ketua dan Wakil sekretaris
B-I : surat ditandatangani oleh Wakil Ketua dan sekretaris
B-II : surat ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil sekretaris
C-I : surat ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara
C-II : surat ditandatangani oleh Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar