Selasa, 29 Oktober 2013

Nilai Dasar Pergerakan (NDP)



Nilai Dasar Pergerakan (NDP)

NDP adalah nilai-nilai yang secara mendasar mensublimasi nilai-nilai ke-Islam-an (seperti, kemerdekaan/al-hurriyah, perasaan/al-musawa, keadilan, toleran, damai dan lain-lain) dan ke-Indonesia-an (keberagaman suku, agama dan ras;beribu pulau persilangan budaya) dengan kerangka pemahaman ahlu sunnah wal jamaah yang menjiwai berbagai aturan, memberi arah, mendorong, serta penggerak kegiatan-kegiatan PMII.

Sebagai pemberi keyakinan dan pembenar mutlak, Islam mendasari dan memberi spirit elan vital pergerakan yang meliputi cakupan iman (aspek akidah), Islam (aspek syari’ah) dan Ihsan (aspek etika, akhlak dan tasawuf) dalam upaya memperoleh kesejahteraan hidup didunia dan akhirat, dan sebagai tempat semai dan tumbuh, ke-Indonesia-an memberi area berpijak, bergerak dan memperkaya proses aktualisasi dan dinamika pergerakan. Dalam upaya memahami, menghayati dan mengamalkan Islam tersebut, PMII menjadikan Ahlu Sunnah wal Jamaah sebagai manhaj al-Fikr sekaligus manhaj al-Taghayyur al-Ijtima’i (perubahan sosial) untuk mendekonstruksikan sekaligus merekonstruksi bentuk-bentuk pamahaman dan aktualisasi ajaran-ajaran agama yang toleran humanis, anti kekerasan, dan Kritis-Transformatif. Oleh karena itu:

* NDP menjadi sumber kekuatan ideal/moral dari aktifitas pergerakan.
* NDP menjadi pusat argumentasi dan pengikat kebenaran dari kebebasan berfikir, berucap dan bertindak dalam aktufitas pergerakan. Dengan demikian diharapkan menjadi pribadi Muslim Indonesia yang bertakwa kepada Allah berbudi luhur, berilmu, cakap, dan tanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya, serta komitmen atas cita-cita kemerdekaan rakyat Indonesia. Sosok yang dituju adalah sosok insan kamil Indonesia yang kritis, inovatif dan transformatif yang sadar Akan posisi dan perannya sebagai khalifah di muka bumi.

PARADIGMA PERGERAKAN



IDENTITAS DIRI WARGA PMII
Secara Antropologis
Secara Sosiologis
Masyarakat PMII berasal dari perkampungan dan pedesaan yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia, dengan ragam budaya, suku, etnis, ras,. Warga PMII sebagian besar juga dibesarkan dalam tradisi santri dengan kemampuan dan dasar agama yang tinggi. Sumber aliran warga PMII berasal dari elit setempat. Baik sebagai anak kiai, guru mengaji maupun imam masjid
Secara Telogis
Sebagaimana bangsa Indonesia pada umumnya warga PMII menganut aswaja sebagai idiologi dogmatis dengan karakter sejarah yang bergantung pada alur sejarah teologi Islam masa lalu (abad pertengahan). Basis teologi warga PMII pada awalnya berdiri dengan karakter sejarah yang statis. Ruang dinamika kesejarahannya terhenti pada perdebatan yang bercorak transendental-metafisik dan tidak empirik.
Secara Keilmuan
Masyarakat PMII dibentuk dalam tradisi keilmuan yang berbasiskan ilmu-ilmu agama dan sosial humaniora. Sementara itu, ilmu-ilmu eksakta dan teknologi tidak begitu mendapat ruang sehingga tidak terjadi diversifikasi peran keilmuan yang seimbang antara eksakta dan humaniora.
Secara Politik dan Ekonomi
PMII menjadi bagian dari-dan dekat-dengan masyarakat marjinal. Kesadaran ini dapat dijadikan roh, idiologi dan spirit dari gerakan yang dilakukan. Dan dari kesadaran ini pula akan memunculkan identitas kultural dan rekayasa sosial yang spesifik dan sesuai dengan kondisi latar belakang di atas.
Dari pembacaan kondisi sosio-politik bangsa dan identitas diri kemudian muncul kebutuhan akan adanya kerangka teori atau paradigma gerakan sebagai bagian dari penyadaran dan pemberdayaan dari kondisi kultural-internalnya, di sisi lain juga harus membebaskan sistem sosi-politik yang hegemonik menuju masyarakat bebas, merdeka, adil dan makmur.
Peran pemberdayaan dan pembebasan ini sangat terkait dengan nilai-nilai keimanan yang dianut oleh warga PMII, yaitu aswaja (ahlusunnah wal jamaah). PMII dengan totalitas kebangsaannya secara produktif menjaga pilar-pilar pemikiran pluralisme. Keislaman PMII adalah pribumisasi ajaran universal Islam, dengan keteguhan total kepada segenap khazanah Islam dan bangsa Indonesia.
Wal hasil, identitas PMII terletak pada tiga ruang gerak. Pertama, intelektualitas, kedua, religiusitas dan yang ketiga adalah kebangsaan. Dengan menyadari identitas PMII diri inilah kemudian PMII dituntut untuk mampu kreatif dan menggeliat dari arus penyeragaman
Profil Pirbadi PMII
Dalam Konggres X PMII tanggal 29 Oktober 1991 di Jakarta, dihasilkan Deklarasi Format Profil PMII. Deklarasi ini merupakan kristalisasi dari tujuan pergerakan sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART, yakni “Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang berbudi luhur, berilmu dan bertaqwa kepada Allah SWT, cakap serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya”.
Bagi PMII ilmu adalah alat untuk mengentaskan diri dan masyarakat dari kebodohan, ketertindasan dan keterbelakangan. Ilmu diperoleh untuk diamalkan karena ilmu yang tidak dimanfaatkan malah akan mendatangkan azab.
Inspirasi profil pribadi PMII dapat ditemukan dalam Alqur’an pada surat-surat berikut yang penting untuk kita tadabburi, yakni:
  1. Al Baqoroh : 179, 197, 286,
  2. Ar Ra’ad : 19,
  3. Ibrahim : 52,
  4. Shad : 29, 43,
  5. Az Zumar : 9, 18, 21,
  6. Al Maidah : 100,
  7. Yusuf : 111,
  8. At Thalaq : 10,
  9. Al Hujuroh : 13,
  10. Ar Rohman : 33,
  11. Ali Imron : 7, 190, 191,
  12. Al Mujadallah : 11
Tri Motto PMII Beilmu Beramal
Bertaqwa
Tri Khidmah PMII Taqwa Intelektualitas
Profesionalitas
Tri Komitmen
Kejujuran
Kebenaran
Keadilan
Eka Citra diri PMII Ulul Albab
Sebagai komunitas mahasiswa, PMII sadar bahwa dalam mengabdikan ilmu pengetahuan dalam medan perjuangan membutuhkan keahlian dan profesionalitas secara bertahap, terancana, dan menyeluruh. Oleh karenanya PMII membakukan format pribadi PMII sebagai mana yang terdapat dalam table di atas.
PARADIGMA PMII
  1. 1. PENGERTIAN
Paradigma merupakan cara pandang yang mendasar dari seorang ilmuan. Paradigma tidak hanya membicarakan apa yang harus dipandang, tetapi juga memberikan inspirasi, imajinasi terhadap apa yang harus dilakukan, sehingga membuat perbedaan antara ilmuan satu dengan yang lainnya.
Paradigma merupakan konstelasi teologi, teori, pertanyaan, pendekatan, dan prosedur yang dikembangkan dalam rangka memahami kondisi sejarah dan keadaan sosial, untuk memberikan konsepsi dalam menafsirkan realitas sosial.
Paradigma merupakan konstalasi dari unsur-unsur yang bersifat metafisik, sistem kepercayaan, filsafat, teori, maupun sosiologi, dalam kesatuan kesepakatan tertentu untuk mengakui keberadaan sesuatu yang baru.
Paradigma adalah model atau sebuah pegangan untuk memandu mencapai tujuan. Paradigma, juga merupakan pegangan bersama yaang dipakai dalam berdialog dengaan realitas. Paradigma dapat juga disebut sebai prinsip-prinsip dasar yang akan dijadikan acuan dalam segenap pluralitas strategi sesuai lokalitas masalah dan medan juang.
  1. 2. PERAN PARADIGMA
Dengan paradigma pergerakan, diharapkan tidak terjadi dikotomi modal gerakan di dalam PMII, seperti perdebatan yang tidak pernah selesai antara model gerakan “jalanan” dan gerakan “pemikiran “.
Gerakan jalanan lebih menekankan pada praksis dengan asumsi percepatan transformasi sosial. Sedangkan model gerakan pemikiran bergerak melalui eksplorasi teoritik, kajian-kajian, diskusi, seminar, dan pertemuan ilmiah yang lainnya, termasuk penawaran suatu konsep kepada pihak-pihak yang memegang kebijakan, baik ekskutif, legislatif, maupun yudikatif.
Perbedaan antara kedua model tersebut tidak hanya terlihat dalam praksis gerakan, tetapi yang berimplikasi pada pada objek dan lahan garapan. Aapa yang dianggap penting dan perlu oleh gerakan jalanan belum tentu dianggap penting dan perlu oleh gerakan pemikiran dan begitu sebalikmya, walaupun pada dasarmya kedua model tersebut merupakan satu kesatuan.
Dalam sejarahnya, gerakan mahasiswa selalu diwarnai perdebatan model jalanan dengan intelektual-intelektual. Begitu juga sejarah gerakan PMII selalu diwarnai dengan “pertentangan” yang termanifestasikan dalam gerakan politik-struktural dengan gerakan intelektual/struktural dengan gerakan intelektual/kultural.
Semestinya kedua kekuatan model tersebut tidak perlu dipertentangkan sehingga memperlemah gerakan PMII itu sendiri. Upaya untuk mencari prinsip dasar yang menjadi acuan segenap model gerakan, menjadi sangat penting untuk dirumuskan. Sehingga pluralitas setinggi apapun dalam model dan strategi gerakan, tidak menjadi masalah, dan bahkan secara sinergis bisa saling menguatkan dan mendukung.
Letak paradigma adalah dalam menjaga pertanggungjawaban setiap pendekatan yang dilakukan sesuai dengan lokalitas dan kecenderungan masing-masing.
  1. 3. PENERAPAN
Sepanjang sejarah PMII dari Tahun 80an hingga 2010, ada 3 (tiga) Paradigma yang telah dan sedang digunakan. Masing-masing menggantikan model paradigma sebelumnya. Pergantian paradigma ini mutlak diperlukan sesuai perubahan dengan konteks ruang dan waktu. Ini berbsesuaian dengan kaidah Taghoyyuril ahkami bi taghoyyuril azminati wal amkinati. bahwa hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan waktu dan tempat. Berikut ada beberapa jenis paradigma yang disinggung di atas:
  1. a. Paradigma Arus Balik Masyarakat Pinggiran.
Nalar gerak PMII secara teoritik mulai terbangun secara sistematis pada masa kepengurusan Muhaimin Iskandar (Ketum) dan Rusdin M. Noor (sekjend) 1994-1997. Untuk pertama kalinya istilah paradigma yang populer dalam bidang sosiologi digunakan dalam PMII.
Paradigma pergerakan dirasa mampu untuk menjawab kegerahan anggota pergeraan yang gerah dengan situasi sosial-politik nasional. Era pra reformasi di PMII menganut paradigma Arus Balik Masyarakat Pinggiran.
Paradigma ini muncul dikarenakan restrukturisasi yang dilakukan orde baru telah menghasilkan format poltik baru yang ciri-ciri umumnya tidak jauh berbeda dengan negara-negara kapitalis pinggiran (peripheral capitalist state) di beberapa negara Amerika Latin dan Asia. Ciri-ciri itu antara lain adalah.
  1. Munculnya negara sebagai agen otonom yang perannya kemudian “mengatasi” masyarakat yang merupakan asal-usul eksistensinya.
  2. Menonjolnya peran dan fungsi birokrasi dan teknokrasi dallam proses rekayasa sosial, ekonomi dan politik.
  3. Semakin terpinggirkannya sektor-sektor “populer” dalam masyarakat-termasuk kaum intelektual.
  4. Diterapkannya model politik eksklusioner melalui jarigan-jaringan korporatis untuk menangani berbagai kepentingan politis.
  5. Penggunaan secara efektif hegemoni idiologi untuk memperkokoh dan melestarikan sistem politik yang ada.
Rezim Orde Baru adalah lahan subur bagi sikap perlawanan PMII terhadap negara yang hegemonik. Sikap perlawanan itu didorong pula oleh teologi antroposentrisme transendental yang memposisikan manusia sebagai kholifatullah fil ardh.
Hal penting lain dari paradigma ini adalah mengenai proses rekayasa sosial yang dilakukan PMII. Rekayasa sosial yang dilakukan melalui dua pola, pertama, melalui advokasi masyarakat, kedua, melalui Free Market Idea. Advokasi dilakukan untuk korban-korban perubahan, bentuk gerakannya ada tiga yakni, sosialisasi wacana, penyadaran dan pemberdayaan, serta pendampingan.
Cita-cita besar advokasi ialah sebagai bagan dari pendidikan politik masyarakat untuk mencapai angan-angan terwujudnya civil society. Kemudian yang diinginkan dari Free Market Idea adalah tejadinya transaksi gagasan yang sehat dan dilakukan oleh individu-individu yang bebas, kreatif sebagai hasil dari proses liberasi dan independensi.
  1. b. Paradigma Kritis Transformatif
Pada periode sahabat Saiful Bahri Anshari (1997-2000) diperkenalkan paradigma Kritis Transformatif. Pada hakikatnya, prinsip-prinsip dasar paradigma ini tidak jauh berbeda dengan paradigma Arus Balik. Titik bedanya terletak pada kedalaman teoritik serta pengambilan eksemplar-eksemplar teori kritis madzhab Frankfurt serta krtisisme intelektual muslim seperti, Hasan Hanafi, Ali Asghar Enginer, Muhammad Arkoun dll.
Di lapangan terdapat konsentrasi pola yang sama dengan PMII periode sebelumnya, gerakan PMI terkonsentrasi di aktivitas jaanan dan wacana kritis. Semangat perlawanan terhadap negara dan dengan kapitalisme global masih mewarnai gerakan PMII.
Kedua paradigma sebelumnya mendapat ujian berat ketika KH. Abdurrahman Wahid (almarhum) terpilih menjadi presiden ke-4 RI pada november 1999. para aktivis PMII dan aktivis civil society umumnya mengalami kebingungan saat Gus Dur yang menjadi tokoh dan simbol perjuangan civil society Indonesia naik ke tampuk kekuasaan.
Aktivis pro-demokrai mengalai kebingunagan antara mendampingi Gus Dur dari jalur ekstraparlementer, atau bersikap sebagaimana pada presiden-presiden sebelumnya. Mendampingi atau mendukung didasari pada kenyataan bahwa masih banyak unsur-unsur orba yang memusuhi preiden ke-4 ini.
Pilihan tersebut memunculkan pendapat bahwa aktivis pro-demokrasi telah menanggalkan semangat perlawanannya. Meski demikian secara rasional sikap PB. PMII dimasa kepengurusan Nusron Wahid (2000-2002) secara tegas terbuka mengambil tempat mendukung demokrasi dan reformai yang secara konsisten dijalankan oleh presiden Gus Dur.
  1. c. Paradigma Menggiring Arus, berbasis realitas
Pada masa kepengurusan sahabat Heri Harianto Azumi (2006-2008) Secara massif, paradigma gerakan PMII masih kental dengan nuansa perlawanan frontal baik baik terhadap negara maupun terhadap kekuatan kapitalis internasional. Sehingga ruang taktis-strategis dalam kerangka cita-cita gerakan yang berorientasi jangka panjang justru tidak memperoleh tempat. Aktifis-aktifis PMII masih mudah terjebak larut dalam persoalan temporal-spasial, sehingga perkembangan internasional yang sangat berpengaruh terhadap arah perkembangan Indonesia sendiri sulit dibaca. Dalam kalimat lain, dengan energi yang belum seberapa, aktifis PMII sering larut pada impian membendung dominasi negara dan ekspansi neoliberal saat ini juga. Efek besarnya, upaya strategis untuk mengakumulasikan kekuatan justru masih sedikit dilakukan.
Celakanya, konsep-konsep yang dipakai di kalangan akademis kita hampir seluruhnya beraroma liberalisme. Sehingga di tingkat intelktualpun tidak ada kemungkinan untuk meloloskan diri dari arus liberalisme.
Dengan kata lain dalam upaya melawaan neoliberalisme banyak gerakan terperangkap dalam knsep-konsep Liberalsme, Demokrasi, HAM, Civil Society, Sipil vs Militer, Federalisme dll yang dipahai sebagai agenda substansial padahal dalam lapangan politik dan ekonomi, kesemuanya nyaris menjadi mainan negara-negara neoliberal.
Persoalan sulitnya membangun paradigma berbasis realitas paralel dengan kesulitan membuat agenda nasional yang berangkat dari kenyataan Indonesia. Konsekuensi yang harus diambil dari penyusuan paradigma semacam ini adalah, untuk sementara waktu organisasi akan tersisih dari gerakan mainstream. Bagaimanapun untuk meembangun gerakan kita harus mendahulukan kenyataan dari pada logos.

PMII dan Media



Dunia pers Indonesia tak akan bisa melupakan nama Mahbub Djunaidi yang pernah tiga kali memimpin organisasi kewartawanan, PWI, Mahbub juga dikenal sebagai pemikir NU
Ia lahir di Jakarta, 27 juli 1933, anak pasangan dari H. Djunaidi dan Ibu Muchsinati. Ayahnya sebagai Kepala Biro Peradilan Agama pada Kementerian Agama yang setiap awal ramadhan dan malam idul fitri mengumumkan hasil rukyah melalui radio. Mahbub Djunaidi, sebagaimana anak-anak Indonesia pada umumnya di zaman revolusi kemerdekaan, usia sekolahnya panjang. Dia baru duduk dikelas satu SMP menginjak usia 16 tahun, saat seharusnya menyelesaikan sekolah pertama. Usia 16 tahun itu bersamaan dengan waktu pemulihan kedaulatan RI dari Belanda tahun 1949.
Menginjak usia remaja, Mahbub Djunaidi bergabung ke dalam Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), organisasi kader partai NU (saat itu), selagi masih duduk di SMA. Dia hadir di kongres pertama IPNU di Malang 1955 yang dibuka oleh Presiden RI Sukarno, di saat negeri ini beberapa bulan lagi akan menyelenggarakan pemungutan suara pemilu pertama.
Gerakan MahasiswaMahbub mulai menulis waktu SMP dan waktu di SMA tulisan-tulisannya sudah dimuat di majalah-majalah bergengsi waktu itu, seperti Siasat (sajak), Mimbar Indonesia (esai), Kisah, Roman, Star Weekly, Tjinta (cerita pendek). Ia terjun ke dunia jurnalistik pada tahun 1958 mengisi harian duta masyarakat yang kemudian ia menjadi Pemimpin Redaksinya pada tahun 1960-1970.
Di tengah memimpin Duta Masyarakat sebagai corong partai warga nahdlyyin-saat itu-, ia juga berhasil mendeklarasikan organisasi mahasiswa NU yang berafiliasi ke partai NU (waktu itu) yang bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada tahun 1960. Ia sendiri sebagai ketua umum pertama selama dua periode. Sekarang organisasi ini menjadi besar dan tumpuan mahasiswa yang berbasis nahdliyyin. Pendek kata, dimana ada cabang NU, disitu ada PMIInya, karena pernah menjadi anak kandung saat NU jadi partai politik.
Sebagai sebuah organisasi kader partai yang tergolong besar, tidak bisa lain dia juga harus seorang pendidik. Pada tahun 1961, melalui kongres pertama PMII dilahirkan pokok-pokok pikiran yang diwadahi dalam apa yang disebut “deklarasi tawangmangu”. Deklarasi tersebut isinya meliputi pandangan tentang dan sikap terhadap sosialisme Indoensia, pendidikan nasional, kebudayaan nasional dan lain-lain. Deklarasi tawangmangu merupakan refleksi PMII terhadap isu nasional pada saat itu.
Mahbub berusaha dengan sungguh penuh agresif menjadikan PMII sebagai wadah pembentukan kader, sebagaimana diamanatkan kepadanya oleh musyawarah mahasiswa NU seluruh Indonesia. salah satu cara membentuk jiwa dan menempa semangat kader adalah melalui lagu-lagu mars PMII, lagu yang di nyanyikan setiap saat akan acara penting PMII sampai sekarang masih tetap dipertahankan.
Sehingga tidaklah berlebihan kantor PB PMII, Bangunan seluas 400 meter persegi yang beralamat di Jl Salemba Tengah 57A Jakarta Pusat bernama “Graha Mahbub Djunaidi”. Pemberian nama Graha Mahbub Djunaidi tersebut merupakan penghormatan kepada Ketua Umum PMII pertama yang menjabat selama dua periode pada tahun 1960-1963 dan 1963-1966, kata Malik Haramain, Ketua Umum PB PMII tahun 2003-2005 saat peresmian kantor tersebut.
Setelah aktif sebagai Ketua Umum PMII, Mahbub kemudian diminta pula membantu pengembangan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). Ia sempat duduk sebagai salah satu ketua pimpinan pusat organisasi kader NU untuk kalangan pemuda tersebut. untuk organisasi inipun, Mahbub menulis lirik lagu marsnya yang tetap di gunakan sampai sekarang.
Setelah dirasa cukup membantu pada organisasi kader muda NU, akhirnya ia di tarik ke rahim NU-nya yaitu sebagai Wakil Sekjend PBNU (1970-1979) dan Wakil Ketua PBNU mulai tahun 1984-1989.
Setelah terjadi pasifikasi politik NU pada muktamar di Situbondo, Jawa Timur tahun 1984 dengan jargon kembali ke khittah 1926, Mahbub pun mempunyai penafsiran sendiri tentang hal itu. Ia memperkenalkan menggagas istilah “khittah plus”. Menurutnya, kembali ke khittah 1926 bukanlah merupakan perwujudan dari sebuah perjuangan. Pendek kata, Mahbub menginginkan NU kembali berpolitik praktis sebagai wadah aspirasinya, mengingat NU –waktu itu- selalu dipinggirkan.
Pena Sebagi Teman Karib Dan PolitikusSelama sepuluh tahun memimpin media harian Duta Masyarakat sebagai corong partai NU -saat itu-, tulisan-tulisan Mahbub yang menggelitik mulai di kenal oleh wartawan-wartawan senior dan media-media baik cetak maupun eletronek. Lambat laun tapi pasti, ia terpilih sebagai Ketua PWI periode 1965, 1968, dan 1970 ini dikenal sebagai sosok yang prigel, luwes, dan profilik dalam menuangkan gagasan-gagasannya lewat tulisan. Mahbub Djunaidi dikenal sebagai penulis dengan gaya bahasa yang lugas, sederhana, dan humoris.
Bagi dunia pers, nama Mahbub Djunaidi bukanlah nama yang asing lagi. Sebagai seorang wartawan, Mahbub adalah wartawan pemikir yang cerdas dan "kental", namun juga jenaka dan penuh kejutan-kejutan dalam setiap tulisannya. Dalam istilah sekarang, ia adalah seorang yang humanis dan moderat.
Menurut Jakob Oetama, Pendiri dan Pemimpin Umum harian KOMPAS yang kenal secara pribadi, mengamati Mahbub mencapai formatnya yang optimal sebagai wartawan, justru ketika ia bebas dari beban-beban menjadi pemimpin redaksi Duta Masyarakat dan sebagai aktivis partai atau keorganisasian lainnya.
Mahbub menulis untuk rubrik Asal-Usul tiap hari minggu di harian Kompas selama 9 tahun tanpa jedah, sambil masih juga diminta penerbitan pers lainnya menulis topik-topik tertentu seperti Tempo, Pelita dan lain-lain. Sebagian tulisan-tulisannya, lebih dari 100 judul telah diterbitkan menjadi buku 'Mahbub Djunaidi Asal Usul'. Di situ dia justru menjadi besar. Sebagai politikus, wartawan dan sastrawan, sosok pemikirannya tampil.
Sosok Mahbub Djunaidi, masih menurut Jakob, mempunyai gaya keunikan tersendiri dalam tulisannya. Ia seakan bersaksi dalam buku “Mahbub Djunaidi, Seniman Politik Dari Kalangan NU Modern”. Menurutnya, kalau kebanyakan penulis adalah menganalisa suatu masalah dan baru menjelaskan ide-nya, maka Mahbub tidaklah demikian. Baginya, suatu peristiwa, kejadian, atau sosok orang bisa dijadikan alat untuk menjelaskan ide-idenya.
Dunia politik pun tak lepas dari hari-hari Mahbub Djunaidi. Ketika NU berafiliasi ke PPP, Mahbub Djunaidi menduduki jabatan sebagai salah seorang wakil ketua DPP PPP dan kemudian di Majelis Pertimbangan Partai (MPP).
Bela WartawanTapi, sebelum itu, Mahbub juga pernah menjadi anggota DPR-GR/MPRS. Nah, dalam posisi inilah naluri kewartawanannya muncul. Ia mengetuai pansus penyusunan RUU tentang ketentuan pokok pers. Dalam tim pansus tersebut ia dibantu oleh Sayuti Melik, RH Kusman, Soetanto Martoprasonto, dan Said Budairi. Sebagai seorang politikus, ia tetap memikirkan nasib pers di Indonesia. Hal ini diwujudkannya melalui penyusunan perundang-undangan pers semasa almarhum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) tahun 1965.
Sebagai jurnalis, penulis dan sastrawan, Mahbub telah meraih prestasi yang sangat baik. Tulisanya sebagai Pemred Duta Masyarakat telah menunjukkan benang merah dari gagasan dan pikirannya mengenai berbagai masalah yang dihadapi bangsa kita. Perjalanan panjang dalm organisasi di lingkungan NU dapat menjadi bukti dari pengabdiannya kepada masyarakat. Kiprahnya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dapat dari petunjuk dari pengabdiannya dalam mengembangkan kehidupan pers nasional.
Tulisannya sebagai sastrawan telah menununjukkan keragaman kemampuan yang dimilikinya dengan meraih penghargaan sastra tingkat nasional. Kolom “Asal Usul” yang dimuat secara tetap di tiap hari minggu harian Kompas selama jangka waktu yang cukup lama menunjukkan kemampuan Mahbub dalam menulis dan daya pikat tulisannya terhadap masyarakat. Gaya tulisannya sekarang banyak ditiru oleh penulis Indonesia.
Terlepas dari plus-minusnya selama berinteraksi dengan koleganya semasa hidup, Mahbub Djunaidi adalah manusia biasa. Manusia adalah makhluk yang punyak banyak kesalahan dan kelemahan. Kita menilai mereka tidak semata-mata sebagai pemimpin, tetapi juga sebagai manusia.
Yang pasti Mahbub Djunaidi adalah tokoh nasional yang bersahaja, seorang jenius yang berkarakter mengamati perkembangan hidup melalui tulisan-tulisannya, penggerak organisasi dan seniman politik yang dimiliki oleh NU dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sementara Mahbub Djunaidi meninggal dunia pada tahun 1995 di usia 62 tahun, usia yang masih cukup untuk beraktivitas dan berjuang

Sejarah Lahirnya PMII



Sejarah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia


Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia lahir dari organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama’ (NU). Pada tanggal 17 April 1960. ide lahirnya PMII lahir dari hasrat yang kuat dari kalangan mahasiswa NU untuk membentuk sebuah organisasi yang menjadi tempat berkumpul dan beraktifitas bagi mereka. Akan tetapi karena pada waktu itu sudah berdiri Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama (IPNU), sementara anggota dan pengurusnya banyak yang dari mahasiswa maka para mahasiswa NU banyak yang bergabung dengan IPNU. Sebenarnya keinginan untuk membentuk sebuah organisasi sudah ada sejak Muktamar II IPNU tahun 1959 di Pekalongan Jawa Tengah, akan tetapi belum mendapat respon yang serius, karena IPNU sendiri pada waktu itu masih memerlukan pembenahan, dalam proses IPNU yang masih dalam proses establish dikhawatirkan tidak ada yang mengurusi. Karena IPNU dianggap tidak mampu menampung aspirasi mahasiswa NU pada waktu itu. Pertama, kondisi objektif antara keinginan dan harapan mahasiswa serta dinamika yang terjadi berbeda dengan keinginan para pelajar. Kedua, dengan hanya membentuk departemen dalam IPNU mahasiswa NU tidak bisa masuk PPMI Persatuan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia, karena PPMI hanya menampung ormas mahasiswa.

Puncak dari perhelatan dibentuk tidaknya organisasi mahasiswa NU adalah ketika IPNU menyelenggarakan konferensi besar pada tanggal 14-17 Maret 1960 diKaliurang Yogyakarta. Diawali oleh Isma’il Makky selaku ketua departemen Perguruan Tinggi (IPNU) dan M. Hartono, BA (mantan Wakil Pimpinan usaha Harian Pelita Jakarta), akhirnya forum konferensi membuat keputusan tentang perlunya didirikan organisasi mahasiswa NU. Lalu dibentuklah panitia sponsor pendiri yang beranggotakan 14 orang, yang dilanjutkan dengan musyawarah mahasiswa NU yang diselenggarakan di Surabaya, yang sebelumnya PBNU sudah merestui. Dan pada tanggal 17 April 1960 secara sah PMII dinyatakan berdiri dan H. Mahbub Djunaidi dinyatakan sebagai ketua terpilih.

1. Unsur pemikiran yang ditonjolkan pada organisasi yang akan berdiri pada waktu itu adalah:
2. Mewujudkan adanya kedinamisan sebagai organisasi mahasiswa, khususnya karena pada waktu itu situasi nasional sedang diliputi oleh semangat revolusi.
3. Menampakkan identitas ke-Islaman sekaligus sebagai konsepsi lanjutan dari NU yang berhaluan ahlu sunnah wal jamaah juga berdasarkan perjuangan para wali di pulau jawa yang telah sukses dengan dakwahnya. Mereka sangat toleran atas tradisi dan budaya setempat. Sehingga dengan demikian ajaran-ajarannya bersifat akomodatif.
4. Memanifestasikan nasionalisme sebagai semangat kebangsaan, karenanya nama Indonesia harus tercantum.


Independensi dan pencarian jati diri

Jatuhnya orde lama dan naiknya Soeharto sebagai rezim orde baru membawa kepada perubahan politik dan pemerintahan yang cukup signifikan setelah Soekarno sebelumnya membubarkan Masyumi, orde baru juga berobsesi untuk mengurangi partai politik yang berbau ideologi dengan mendirikan partai untuk menopang keuasaannya sendiri. Kebijakan pemerintahan orde baru diatas telah menempatkan pemerintahan sebagai wilayah kauasaan yang tidak bisa dijamah dan dikritisi oleh masyarakat.

Fenomena diatas menuntut PMII mampu melakukan pembacaan secara jeli tentang dirinya ditengah upaya pemerintah untuk melakukan upaya-upaya pengkerdilan terhadap setiap komponen masyarakat-bangsa termasuk partai politik selain golkar. Dari hasil pembacaan itu bahwa apabila PMII tetap bernaung dibawah NU yang masih berada pada wilayah politik praktis, maka PMII akan mengalami kesulitan untuk berkembang sebagai ormas mahasiswa. Atas dasar pertimbangan inilah pada MUBES V tanggal 14 Juli 1972 di Munarjati Malang, PMII memutuskan untuk menjadi organisasi yang independen yang tertuang dalam deklarasi Munarjati. Dengan ini PMII sebagai tidak terikat pada sikap dan tindakan siapapun dan hanya komitmen dengan perjuangan organisasi serta cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskan pancasila.

Pada periode 1980-an PMII yang mulai serius masuk dan melakukan pembinaan di perguruan tinggi menemukan kesadaran baru dalam menentukan pilihan dan corak gerakannya. Bersamaan dengan Khittah 1926 NU pada tahun 1984 dan diterimanya pancasila sebagai asas tunggal, PMII telah membuat pilihan-pilihan peran yang cukup strategis. Dikatakan strategis karena menentukan pilihan pada tiga hal yang penting, yaitu:

1. PMII memberikan prioritas pada upaya pengembangan intelektualitas.
2. PMII menghindari keterlibatannya dengan politik praktis, baik secara langsung atau tidak, dan bergerak pada wilayah pemberdayaan Civil Society.
3. Memilih mengembangkan paradigma kritisisme terhadap negara. Pilihan-pilihan tersebut membuat PMII selalu berjarak dengan struktur-struktur kekuasaan politik maupun pemerintahan.

Anggaran Dasar (AD) - Anggaran Rumah Tangga (ART) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)


Anggaran Dasar (AD) - Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

ANGGARAN DASAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Mukaddimah

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang diPimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruhrakyat Indonesia merupakan Idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadardan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.

Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.

Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.

Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahklussunah Wal-Jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga sebagai berikut :

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan

Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat
PMII
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan
dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia

BAB II
Asas

Pasal 2
PMII Berasaskan Pancasila

BAB III
Sifat

Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, Kebangsaan, Kemasyarakatan
independensi dan profesional.

BAB IV
Tujuan dan Usaha

Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT,
berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan
ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal 5
Usaha
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan
PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas
dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan Ulul Albab

BAB V
Anggota dan kader

Pasal 6
1. Anggota PMII
2. Kader PMII

BAB VI
Struktur Organisasi

Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus rayon (PR)

BAB VII
Permusyawaratan

Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspinda)
6. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Muker Korcab)
7. Konferensi Cabang (Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab)
9. Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTARLB)

BAB VIII
Wadah pengembangan dan Pemberdayaan Perempuan

Pasal 9
1. Pengembangan dan pemberdayaan perempuan diwujudkan dalam badan semi
otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan
perempuan PMII berpersfektif keadilan dan kesetaan gender yang dibentuk
berdasarkan asas lokalitas kebutuhan
2. Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan

BAB IX
Perubahan dan peralihan

Pasal 10
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurangkurangnya
2/3 suara yang hadir

Pasal 11
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau
referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan
organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya
tidak bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam
anggaran Rumah Tangga, serta peraturan – Peraturan organsisi lainnya.

PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM

I. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi

II. Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi
dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa
menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan
mengejawantahkan kedalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang
tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang
adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual,
Mahasiswa islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia
dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan
keadilan.

Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual
menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
sebagai organisasi Mahasiswa islam yang berhaluan Ahklusunnah Waljamaah

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
- Ke Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Waljama’ah
- Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki Mahasiswa, yaitu idealisme,
perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat
positif
- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi
dan yuridis bangsa indonesia
- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat
bergerak dari dan untuk masyarakat
- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain,
baik secara perorangan maupaun kelompok.
- profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai denan bakat, minat
kemapuan dan keilmuan masing-masing.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan
senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas
relasi Tuhan-manusia –alam, berjiwa optimis transedental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang strukturnya disesuaikan dengan hirarki struktur PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini bersifat hirarkis dan bertanggung jawab pada pleno PMII. Hubungan antara PMII dengan badan semi otonom ditunjukkan dengan garis kordinasi, konsultasi dan instruksi.

Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan
organisasi.

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas




ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB I
Atribut

Pasal 1
1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga
ini
2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera,
jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan
menunjukkan identitas PMII.
3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam Peraturan organisasi
4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah
Tangga PMII.

BAB II
USAHA

Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui
kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam
sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III
KEANGGOTAAN

Bagian I
ANGGOTA

Pasal 3
1. Anggota Biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan
tinggi dan atau yang sederajat.
b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan
tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar sarjana S1,S2,atau
S3 tetapi belum melampau jangka waktu 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.
2. Kader adalah :
a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan (PKD) dan followupnya
b. Sebagaimana pada ayat (2) point (a) baik yang menjadi pengurus rayon
dan seterusnya maupun yang telah menggetahui kajian-kajian, aktif
melakukan advokasi dimasyarakat maupun telah memasuki wilayah
profesional

Bagian II
PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang dan panitia pelaksana.
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2)tersebut diatas.
4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas dipenuhi kepada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara:
1. calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD
2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti
PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu
upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang

Bagian III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 6
1. Anggota berakhir masa keanggotaan :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus
Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak
terhormat.
d. Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana
diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur dalam PO.
3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat
sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga
berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan,
kesetaraan dan kwalitatif.

Bagian IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7
1. Hak anggota
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan
pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
2. Kewajiban anggota:
a. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya
ditentukan oleh pengurus cabang
b. mematuhi AD/ART, NDP, paradigma gerakan serta produk hukum
organisasi lainnya.
c. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik islam, negara dan
organisasi

Pasal 8
1. Hak kader
a. Berhak memilih dan dipilih
b. Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan
dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
c. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaanpertanyaan
secara lisan maupun tulisan.
2. Kewajiban kader
a. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan
pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia
b. Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya
ditentukan oleh pengurus Cabang
c. Mematuhi dan menjalankan AD/ART NDP, paradigma gerakan dan
produk hukum organisasi lainnya
d. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara
dan organisasi.

Bagian V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN

Pasal 9
1. Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi
mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII
2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai Politik dan
atau calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan atau calon
Bupati/wali kota.
3. Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat 1
dan 2 diatas dikenakan sangsi pemberhentian ke-anggotaan

Bagian VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 10
PENGHARGAAN
1. Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan
atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan
sendiri.

Pasal 11
Sanksi Organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar
ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik
organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian
keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau
pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan. (Tetapi khusus
untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme
banding)
4. Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam PO

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

Bagian I
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar
2. Pengurus Koordinator Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. Pengurus Rayon

Bagian II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 13
Pengurus Besar :
1. Pengurus Besar adalah dan Pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat
kongres dan badan eksekutif.
2. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus Besar teridiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua – Ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang
c. Sekretaris Jenderal
d. Sekretaris-Sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang
e. Bendahara umum
f. Wakil Bendahara
g. Pengurus Lembaga
4. Ketua-Ketua seperti yang dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi
a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
b. Penataan aparatur organisasi
c. Pengembangan pemikiran dan IPTEK
d. Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama
e. Komunikasi dan pengembangan pesantren
f. Hubungan luar negeri dan kerjasama internasional
g. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
h. Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi
i. Advokasi kebijakan publik
j. Korps PMII Putri
5. Ketua Umum dipilih oleh kongres
6. ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode
7. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang :
a. Ketua Umum Memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun Perangkat
Kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih
Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam
b. Pengurus Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang
ditetapkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan – Peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat,
pertimbangan dan saran Mabinas.
c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab
dan Pengurus Cabang.
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif dikepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu
periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis

Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya
2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu propinsi
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah
koordinasi
4. PKCberkedudukan diibukota propinsi
5. Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6. PKC pengurus terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah kordinasi
7. PKC terdiri dari : Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 sekretaris,
bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan biro-biro
8. Bidang-bidang PKC : bidang internal, bidang eksternal dan bidang keagamaan
9. Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan Pengembangan Sumber daya
Anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian,
pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan
ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang eksternal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan
kebijakan publik,
Organ gerakan,kemudahan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan
komunikasi informasi, hubungan dan kerja sama LSM,dan avokasi,HAM dan
lingkungan hidup.
11. Ketua umum PKC dipilih oleh konferensi Koorcab
12. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya,
dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam
waktu selambatnya 3x 24 jam.
13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII
14. Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode
15. persyaratan pengurus Korcab:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif dipengurusan cabang minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari cabang yang bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan korcab secara tertulis
16. PKC memiliki tugas dan wewenang
a. PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai
masalah organisasi dilingkungan kordinasinya
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres, keputusan
konferensi koorcab, raturan-peraturan organisasi dan memperhatikan
nasehat serta saran – saran Mabinas/Mabinda.
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam)
bulan sekali.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah
anggota, aktivitas internal dan eksternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan
organisasi.

Pasal 15
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kotamadya didaerah yang ada perguruan
tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang
terdekat
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) diatas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat
dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada
daerah yang mayoritas non muslim
4. Masa jabatan PC adalah setahun.
5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi
dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program
Minimum.
a. Sekurang-kurangnyadalam jangka waktu setahun menyelenggarakan
Mapaba dan Pelatihan kader formal
b. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun
menyelenggrakan konfrensi cabang
6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat
pengesahaan dari PB melalui rekomendasi PKC.
7. Apabila cabang yang belum ada PKC nya maka dapat meminta langsung dari
PB
8. PC terdiri dari : Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang Internal
Ketua bidang keagamaan, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan
internal, bendahara dan wakil bendahara, dan departemen-departemen
9. Bidang internal meliputi kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota,
pendayagunaan potensi dan Kelembagaan Organisasi, Kajian pengembangan
intelektual dan eksplorasi Teknologi, dan Pemberdayaan Ekonomi dan Kelo
pok Profesional.
10. Bidang ekstenal meliputi Hubungan dan komunikasi pemerintah dan
kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi,
informasi, hubungan dan kerjasama LSM dan advokasi, HAM dan
lingkungan hidup
11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat profesi, hobi dan
lain sebagainya.
12. Ketua Umum diplih oleh konferensi cabang.
13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkaplengkapnya
dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam
waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
14. Ketua Umum Cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
15. Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang
a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas,
keputusan Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran
Mabincab.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB
secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan
jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme Pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan
organisasi.
16. Persyaratan Pengurus Cabang :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau rayon minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari komisariat atau rayon bersangkutan
d. Membuat pernyataan bersedia aktif dipengurus cabang secara tertulis.

Pasal 16
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua)
rayon.
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan komisariat
dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya 25 orang.
4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari
PC
5. Masa jabatan PK adalah setahun
6. PK merupakan perwakilan rayon diwilayah kordinasinya
7. PK terdiri dari Ketua, wakil ketua, Ketua bidang internal, Ketua bidang
eksternal dan ketua kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris
sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8. Bidang internal meliputi : kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota
pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian
intelektual.
9. Bidang eksternal meliputi : Komunikasi dengan pihak instansi kampus
diwilayahnya, organ gerakan dikampus.
10. Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat
pada PB PMII
11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pwndampingan dan
pemberdayaan kepada rayon-rayon dibawah kordinasinya
12. Ketua PK dipilih oleh RTK
13. Ketua memilij sekretaris, dan menyusn PK selengkapnya dibantu 3(tiga) orang
formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam
14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15. Persyaratan Pengurus Komisariat :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif dikepengurusan rayon minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan, membuat pernyataan
secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat

Pasal 17
Pengurus Rayon :
1. Rayon dapat dibentuk disetiap fakultas atau setingkatnya, apabila telah
memiliki sekurang-kurangnya 10 orang anggota.
2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila
telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC
4. Masa Jabatan PR setahun
5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR
6. PR teridiri dari : Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara,
wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi
minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki tugas dan wewenang :
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan
kepada PC secara periodik.
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan
jumlah anggota,aktivitas internal dan eksternal.
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan
Organisasi.

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 18
1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB
berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya
2. Lembaga lembaga yang tersebut terdiri dari:
a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan
(LPEK)
d. Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK)
14
e. Lembaga Kebijakan Publik dan otonomi daerah(LKPOD)
f. Lembaga kajian masalah internasionl (LKMI)
g. Lembaga Kajian sosial budaya (LKSB)
h. Lembaga sains dan tekhnologi informasi (LSTI)
i. Lembaga Pers, penerbitan dan jurnalistik (LP2J)
j. Lembaga bantuan hukum (LBH)
k. Lembaga study advokasi buruh, tani dan nelayan (LSATN)
3. Lembaga berstatus semi otonom dibawah koordinasi dan bertanggungjawab
kepada PB.
4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi kebawah.
5. Lembaga sekurang kurangnya terdri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC
ditempat lembaga akan didudukkan.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan
mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
8. Kebijaksanaan tentang tata kerja,pola koordinasi dan mekanisme organisasi
lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
ANTAR WAKTU

Pasal 19
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi
oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2. Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri
dari jabatan digantikan oleh :
a. Apabila ketua umum PB jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan
b. Apabila ketua umum PKC jabatan digantikan ketua bidang internal
c. Apabila ketua umum PC jabatan diganti akan ketua bidang Internal
d. Apabila ketua PK digantikan wakil ketua
e. Apabila ketua PR digantikan wakil ketua
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar
waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya
berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN

Pasal 20
1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari
1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2. setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari
keseluruhan anggota

BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 21
1. Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah
perempuan yaitu KOPRI
2. Wadah perempuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PO

BAB IX
WADAH PEREMPUAN

pasal 22
1. Wadah perempuan benama KOPRI
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII
melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV
3. KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok gede
Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26
november 1967
4. KOPRI bersifat semi otonom dalam hubungannya dengan PMII

BAB X
MAJELIS PEMBINA

Pasal 23
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab
dan cabang.
2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas.
3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab.

Pasal 24
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus
PMII baik diminta maupun tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang
Intelektual dan profesi.
2. Susunan majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap anggota.
c. Lima orang anggota
3. Keanggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masingmasing.

BAB XI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah pimpinan nasional
3. Musyawarah Kerja Nasional
4. Konferensi Koordinator Cabang
5. Musyawarah Pimpinan Daerah
6. Rapat Kerja Koorcab
7. Konferensi Cabang
8. Musyawarah Pimpinan Cabang
9. Rapat Kerja Cabang
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)

Pasal 26
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3. kongres diadakan tiap dua tahun sekali
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih dari satu
dari jumlah cabang yang syah.
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/ merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan/ merubah NDP PMII.
c. Menetapkan Paradigma gerakan PMII.
d. Menetapkan strategi pengembangan PMII.
e. Menetapkan Kebijakan Umum dan GBHO
f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII
g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah Pimpinan Nasional
1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.
2. Muspim dihadiri semua Pengurus besar dan Ketua umum PKC dan PC.
3. Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO
5. Muspim membentuk badan pekerja Kongres

Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
Musyawarah Kerja Nasional
1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII
2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4. Mukernas memiliki kewenangan : membuat dan menetapkan action planning
berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 29
Konferensi Koordinator Cabang
(konkoorcab)
1. Dihadiri oleh utusan Cabang
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah
3. Diadakan setiap 2 tahun sekali
4. konkoorcab memiliki wewenang
a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan
kebijakan PMII
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI
c. Memilih ketua Umum koorcab dan tim formatur

Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah
1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi
setelah konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC dan ketua Umum PC yang
berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah Pimpinan Daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali,
sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi
lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun
eksternal.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi

Pasal 31
Musyawarah Kerja koorcab.
1. Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa
kepengurusan.
2. Muker Koorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan program
kerja yang diputuskan di konferkorcab.

Pasal 32
Konferensi cabang
1. Kofercab adalah forum musyawarah tertinggi forum musyawarah tertinggi
ditingkat cabang.
2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.
3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15ayat 3 maka konfercab
dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang
syah.
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali
6. Konfercab memiliki wewenang:
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja
umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus PC.
c. Memilih ketua umum dan formatur.

Pasal 33
Msyawarah pimpinan cabang (muspimcab)
1. Musyawarah pimpinan cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi
setelah konfercab.
2. Musyawarah pimpinan cabang di hadiri semua PC dan ketua umum PK dan
ketua umum Rayon.
3. Musyawarah pimpinan cabang diadakan paling sedikit 4 bulan sekali, sebelum
pelaksanaan Muspimda.
4. Musyawarah pimpinan cabang memili kewenangan :
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi
lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Efaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.

Pasal 34
Musyawarah kerja cabang
1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan
hasil dari konfercab
2. Mekercab dilaksanakan PC.
3. Peserta mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan badan
dilingkungan PC.

pasal 35
Rapat tahunan komisariat :
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
2. RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon rayon.
3. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam
pasal 15 ayat 3 maka RTK di adili oleh anggota komisariat.
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang
sah.
5. RTK di adakan setahun sekali.
6. RTK memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program
kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
c. Memilih ketua komisariat dan formatur.

Pasal 36
Rapat tahun anggota rayon
1. RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali.
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah
anggota.
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan
pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART
dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari jumlah cabang yang syah.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam
point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina
Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari
unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab
2. Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus
Koorsdinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB
yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa
1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus
cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang
terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART
dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTKLB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus
Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur
Pengurus Cabang dan rayon-rayon.

Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
1. RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap
Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh
Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin
2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh
Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri
dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.

Pasal 42
Perhitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan
oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 43
Quorum dan pengambilan keputusan
1. Musyawarah, konperensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART
ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang
kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan
ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang
dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang
khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang
syah.

Pasal 45
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh
ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh
tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia
pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang
seasas dan setujuan.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 46
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam
peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Batam, Kepulauan Riau
Pada tanggal : 24 Maret 2008

Bumikan Pancasila dan Islam Aswaja di Papua


JAYAPURA- Hotel Matos di Jayapura kondisinya tidak seperti hari-hari biasanya. Sejak Rabu (27/06) dihalaman depan hotel dipenuhi dengan bendera Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ratusan kader PMII se-Provinsi Papua dan Papua Barat juga memenuhi hotel tersebut. Keramaian ini disebabkan adanya Konverensi Koordinator Cabang (Konkorcab) yang ke lima.
Kegiatan konkorcab diadakan guna melakukan reorganisasi dalam stuktur PMII Papua. Acara yang di buka langsung oleh Ahmad Jabidi Ritonga selaku Sekjen PB PMII ini mengangkat tema “Restorasi Kedaulatan Bangsa Meneguhkan Komitmen Pembangunan di Tanah Papua Menyangga Retak Nusantara”. Dengan mengangkat tema tersebut Kader PMII Papua agar tetap menjaga kedautan bangsa di bumi cendrawasih. Tutur ketua pelaksana konkorcab.
Dalam sambutannya Jabidi menyampaikan bahwa PMII Papua harus dapat mengawal NKRI dan kesejahteraan bagi rakyat Papua. “Kami berharap nilai-nilai Pancasila dan Islam Ahlussunnah waljamaah harus dibumikan di bumi Cendrawasih. Tegasnya.
Sekjen juga berharap kekayaan alam dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Papua. Selanjutnya, perusahaan tambang yang ada tidak hanya diperuntukkan kepada perusahaan asing namun harus bermanfaat untuk masyarakat Papua.
Sejak berita ini ditulis konkorcab masih berlangung dan sedang proses pelaporan pertanggungjawaban pengurus. Proses LPJ berjalan lancar dan para peserta sidang berharap agar konkorcab kali ini dapat menjadi awal kejayaan PMII di Papua. Semoga ketua terpilih nantinya dapat mengawal rekomendasi yang sudah dibahas dalam sidang pleno. Ujar Komar salah satu Kader PMII Papua.

Profil PMII


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) adalah organisasi kemahasiswaan independen, non-frofit, yang didirikan pada 17 April 1960, di Surabaya. Identitas PMII secara umum terletak pada tiga ruang gerak: Intelektual, Keagamaan, dan Kebangsaan. Identitas tersebut menjadi kekuatan moral dan spiritual untuk memaknai kehidupan berbangsa yang sasarannya adalah untuk menegakkan asas keadilan sosial, mengimplementasikan kedaulatan rakyat (demokrasi), dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk final.

Sebagai organisasi Islam, PMII meyakini bahwa kehadirannya adalah untuk mewujudkan peran khalifatullah fil ardhi, meneruskan risalah kenabian dan menjadi rahmat bagi semua manusia. Sebagai organisasi yang berasaskan Pancasila, PMII mempunyai komitmen kebangsaan yang utuh dan proporsional, yang diaktualisasikan melalui partisipasi dalam pembangunan watak bangsa yang berprikamanusiaan dan berkeadilan.
Integrasi dari paham keagamaan dan kebangsaan tersebut, mengharuskan PMII berdialektika aktif dengan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perwujudan nyata dari dialektika itu adalah komitmen organisasi terhadap persoalan-persoalan mendasar masyarakat dan kemanusiaan, yang seringkali merupakan akibat negatif yang mengiringi proses pembangunan. Secara kategoris, persoalan-persoalan itu dapat dipilah ke dalam beberapa hal: persoalan keberagamaan dan kebudayaan; pemerataan ekonomi dan perwujudan keadilan sosial, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat sipil (civil society) dan penegakan hak asasi manusia; dan kepedulian terhadap limgkungan.
Realitas dalam gambaran ini sangat berpengaruh terhadap pembentukan wajah PMII dan orientasi pengembangan yang dilakukan. Gerak perubahan dimengerti dalam bangunan kesejatian kesadaran atas realitas yang penuh, kepercayaan kekuatan budaya, tradisi, dan ritualnya, pilihan gerakan dan keberpihakan serta dalam bentuknya yang sangat praktis pola-pola gerakan yang dikembangkan. Revolusi makna PMII mulai dari penumbuhan wacana Independensi sebagai kekuatan untuk menjaga eksistensinya dari intervensi, kooptasi, dan hegemoni kekuatan mainstrem dari luar, termasuk yang dikembangkan dan diideologikan oleh negara.
Wacana Independensi kemudian berkembang dan terus melakukan metamorfosis sampai pada titik baru bangunan kemandirian. Sebagai upaya untuk mengarahkan pada kekuatan masyarakat yang independen dan mempunyai kemandirian, kemudian tumbuh filosofi gerakan Liberasi. Pendekatan Akhlussunnah Waljama’ah buka lagi sebagai sebuah mazhab tetapi seabagai manhaj al-fikr (metodologi berfikir) dengan melakukan telaah kritis atas nilai-nilai universal yang memihak kepada masyarakat (civil society), telaah kritis atas wacana-wacana yang dikembangkan negara, serta pembiasaan pemberdayaan masyarakat sipil sebagai perwujudan cita-cita masyarakat terbuka (open society) dan sejahtera. Sehingga free market of ideas betul-betul terjadi dalam ruang publik. Wacana ini kemudian sebagai mainstream gerakan dan menjadi pijakan pergerakan secara institusional.
PMII, INDONESIA, DAN DUNIA
  • PMII Memandang Indonesia dan dunia saat ini sedang terbelenggu oleh nilai-nilai kapitalisme modern. Kesadaran masyarakat dikekang dan diarahkan pada satu titik yaitu budaya massa kapitalisme dan pola pikir positivistic modernisme. Akibatnya kreativitas dan pola piker manusai menjadi tidak berkembang kaena dipinggirkan.
  • Dunia, khususnya Indoensia, adalah masyarakat yang plural baik etnik, tradisi, kultur maupun kepercayaan. Oleh karena itu sangat diperlukan kerangka berpikir yang memberikan tempat yang sama bagi individu maupun kelompok masyarakat untuk mengembangkan potensi diri dan kreatifitasnya secara maksimal melalui dialog yang terbuka dan jujur.
  • Selama pemerintahan Orde Baru yang represif dan otoriter dengan pola yang hegemonic, ruang publik masyarakat Indonesia hilang karena direnggut oleh kekuatasn negara. Dampaknya adalah berkembangnya budaya bisu dalam masyarakat sehingga proses demokratisasi terganggu karena sikap kritis diberangus.
  • Masyarakat Indonesia, bahkan dunia, pada umumnya masih terbelenggu oleh dogmatisme agama dan tradisi. Dampaknya secara tidak sadar telah terjadi berbagai pemahaman yang distortif terhadap ajaran dan fungsi agama sehingga sulit membedakan mana yang dogma dan mana pemikiran. Akibat selanjutnya, agama menjadi kering dan beku, bahkan tidak jarang agama justru menjadi penghalang bagi kemajuan dan upaya penegakan nilai kemanusiaan.

Dilema Organisasi Mahasiswa Ekstra di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)


Catatan ini terinspirasi dari catatan seorang sahabat pengurus komisariat PMII UMM pada situs resmi organisasi tersebut, catatan sahabat itu berjudul: Orde Baru Bangkit Lagi di Kampus (Universitas Muhammadiyah Malang atau UMM, red). Pada catatan mahasiswa fakultas Psikologi UMM itu saya ikut merefleksikan bagaimana pola pengembangan kepemimpinan mahasiswa melalui organisasi mahasiswa ekstrakulikuler (omek) dikebiri oleh kampus UMM dengan gaya otoriter.

Catatan itu sangat menarik, buah kritik atas perlakuan oknum kampus UMM terhadap seorang sahabat yang saat ini menjabat sebagai ketua rayon PMII Teknik Komisariat UMM. Saat itu, berlangsung acara MataNajwa secara offair dengan menghadirkan Mahfud MD dan Anies Baswedan di gedung Dome UMM, pada kesempatan bertanya. Lalu Mustaqim mempertanyakan realitas eksistensi organisasi ekstra yang dikebiri oleh pihak kampus, Lalu akhirnya diamankan sebelum pertanyaannya selesai.

Eksistensi Omek di UMM
Kader PMII pose di Dome UMM pada acara MataNajwa

Saya sendiri sebenarnya tidak hadir pada acara tersebut, hanya saja saat kejadian buruk itu menimpa sahabat Lalu (sapaan akrab mahasiswa Fak. Teknik UMM ini), saya berada di depan Dome dan bertemu beberapa sahabat yang berkumpul dan membicarakan kejadian “penculikan” sahabat Lalu. Saya bersikap tenang saja atas informasi-informasi yang diceritakan oleh beberapa kader PMII yang tidak lagi konsen pada acara MataNajwa tersebut.

Bukan lagi hal baru bagiku jika pihak kampus memperlakukan seorang kader organisasi ekstra begitu rupa, saya cukup kenal bagaimana kampus UMM membangun situasi kondusif.

Hanya saja saya tidak habis pikir, bagaimana bisa kampus Muhammadiyah memperlakukan organisasi-organisasi mahasiswa ekstra sedemikian rupa (kecuali IMM). Bukankan Muhammadiyah, sejak awal berdirinya mengerti betul bagaimana peran sebuah organisasi dalam proses pengelolaan sistem sosial?

Silahkan direfleksikan sendiri bagaimana persyarikatan Muhammadiyah yang kucintai ini hadir. Anda yang kurang mengerti sejarah berdirinya Muhammadiyah tetapi pernah menonton film sang pencerah mungkin bisa ikut memahami, bahwa KH Ahmad Dahlan sadar betul bahwa organisasi itu sangat penting, sehingga dia pun belajar pada Boedi Oetomo untuk memperoleh pengetahuan bagaimana membangun suatu organisasi.

Selain itu, landasan berdirinya Muhammadiyah pada surah Al- Imran ayat 104 juga perlu direfleksikan baik baik, bukankan ada kata “Segolongan Ummat” dan “Amar Makruf Nahi Munkar” ?. Ayat ini turun bukan untuk KH Ahmad Dahlan semata untuk mempelopori Muhammadiyah, siapa saja dituntun untuk membangun sebuah kelompok, walaupun kelompok yang dianjurkan itu bukan semacam kelompok biasa, melainkahn harus berangkat dari semangat amar makruf nahi mungkar.

Organisasi ekstra Mahasiswa (baik di UMM maupun di kampus lainnya), walaupun lahir tanpa landasan ayat yang sama dengan Muhammadiyah, termasuk segolongan ummat dengan semangat amar makruf nahi mungkar, walaupun mungkin dalam praksis yang berbeda metode. Organisasi ekstra ini, sebagaimana yang kualami, menanamkan nilai-nila moral kemanusiaan dan keagamaan kepada calon kadernya atau kepada kadernya yang mengikuti perkaderan tingkat dasar maupun tingkat lanjut.

Entah apakah pihak kampus UMM memahami bahwa Surah Al Imran ayat 104 itu hanya milik Muhammadiyah saja?, sehingga kelompok-kelompok ummat lain yang juga bergerak dengan semangat amar makruf nahi munkar tidak terhitung, maka bagi mereka tidak ada salahnya mengebiri proses eksistensi organisasi ektra mahasiswa di UMM.

Betapa cintanya saya dengan persyarikatan Muhammadiyah ini, walaupun dari beberapa sisi praktis cukup meng-galau-kanku, kegalauan ini sejak saya masih aktif sebagai kader IRM (Ikatan remaja Muhammadiyah, sekarang Ikatan Pelajar Muhammadiyah), apalagi saat saya bergabung dengan organisasi ekstra mahasiswa yang tidak berlabel Muhammadiyah.


eksistensi PMII di kampus Muhammadiyah
Foto bersama di depan stan penerimaang anggota PMII UMM | Lokasi: Jalan masuk ke Kampus 3 UMM

Pada suatu kesempatan, setelah kejadian buruk yang menimpa sahabat Lalu, saya berbincang dengan seorang sahabat, hingga dia bebrtanya kepada saya; apakah ada aturan kampus tentang omek? Bagaimana aturan itu?. Kujawab seadanya saja; entahlah!. Saya tidak pernah tahu aturan itu (jika ada), hanya saja teman-teman aktivis organisasi ekstra selalu menceritakan bahwa organisasi ekstra tak bolek masuk di kampus UMM. Salah satu pengalaman yakni ketika membuka posko penerimaan anggota baru dengan latar belakang bendera PMII, satpam kampus UMM dengan sangat baik mengusir mahasiswa (ber-KTM UMM) untuk segera keluar dari kampus.

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sangat mahir dalam membangun kampus yang kondusif, tak heran jika anggota organisasi ekstra sangat sedikit jumlahnya. Belum lagi urusan jadwal kuliah dan penugasan, biasanya kasus ini berdampak pada kurangnya peserta diskusi rutin di sekretariat organisasi ekstra, beberapa alasannya karena si anggota sedang mengikuti kuliah malam, mengerjakan tugas ataupun sedang istirahat.

Secara pribadi, seandainya saya bisa menuntut atau pihak UMM bisa bersikap terbuka untuk sebuah usulan, saya ingin merasakan lingkungan kampus yang penuh dinamika, baik diperankan oleh puluhan organisasi intra kampus maupun organisasi ekstra kampus yang sedikit itu. Setiap organisasi (ekstra) memiliki kesempatan yang sama dalam membangun dan mengembangkan organisasi dibawah naungan UMM yang telah banyak meraih berbagai penghargaan dan pujian dari banyak kalangan.

omek terlarang di kampus muhammadiyah
Susana pos penemiraan Anggota PMII UMM
Saya masih menganggap bahwa organisasi ekstra sangat bermanfaat untuk membangun pribadi bermental pemimpin dan penyeru nilai-nilai kebajikan dan melawan segala kemungkaran. Tidak semua kader organisasi ekstra berhasil menempa diri mereka memang, tapi bukan berarti tidak ada.

Pada sisi yang lainnya, dengan terbukanya pintu gerbang bagi organisasi ekstra untuk masuk ke kampus, IMM yang merupakan anak kandung Muhammadiyah, yang saat ini seperti OSIS di kampus UMM, bisa dengan lantang menggemakan mottonya: “Fastabiqul Khairat” (Berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan). Toh, manamungkin IMM bisa berlomba jika tak ada pesaing (sama-sama orgnisasi mahasiswa) yang diperlakukan fair untuk ikut berbuat kebajikan.

Akhirnya, saya hanya bisa ketus berkata bahwa jika Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengebiri perkembangan organisasi ekstra di kampus, itu sama saja dengan menghalangi segolongan ummat untuk menyeru kepada kebajikan dan melawan kemungkaran.